By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Robi Barus Sebut Ada Wacana Merevisi Perda Kepling
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Robi Barus Sebut Ada Wacana Merevisi Perda Kepling

Editor
Editor Published April 22, 2025
Share
SHARE

Medan,-Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Robi Barus, sebut ada wacana merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 9 tahun 2017 tentang Kepala Lingkungan (Kepling). Mengingat, banyaknya persoalan terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepling.

Robi Barus sebut ada wacana merevisi Perda Kepling itu disampaikannya menjawab wartawan di Medan, Selasa (22/4/2025).

Dalam beberapa tahun perjalanan Perda tentang Kepling, kata Robi Barus, sering terjadi kekisruhan di lapangan. Padahal, katanya, mekanisme pemberhentian dan pengangkatan Kepling itu sudah diatur dan ada persyaratannya.

“Banyak lurah dan camat tidak amanah. Kita tahu “ada juga yang setor-setor”, tahu kita itu. Tidak perlu kita tutupilah. Sering juga kita RDP tentang masalah ini,” cetusnya.

Ke depan, sebut Robi, Komisi I punya wacana untuk merevisi Perda No. 9 tahun 2017 itu “Ini bisa terjadi jika ada beberapa usulan dari berbagai fraksi untuk merevisi Perda,” katanya.

Dalam konsiderannya, sambung Robi, poin pertama yang direvisi adalah masa jabatan Kepling dirubah dari 3 tahun menjadi 5 tahun. “Tiga tahun bisa jadi ada unsur politis di dalamnya. Nanti berganti pimpinan kepala daerah, Kepling ini bisa di manfaatkan. Ini akan di sesuaikan dan diclearkan dari kepentingan politik,” jelasnya.

Kemudian, tambah Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu, dukungan warga di naikkan dari 30 persen menjadi 40 persen. “Jadi, tidak bisa lagi diikuti tiga calon, maksimal hanya dua calon untuk memperkecil konflik. Atau 50 plus 1, langsung saja 50 plus 1,” sebutnya.

Masyarakat yang memberi dukungan, lanjut Robi, tidak melakukan pencoblosan, namun harus benar-benar bisa di pertanggungjawabkan. “Misalnya, melalui foto, google map dan memang itu orangnya,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Robi, domisili orang yang memilih juga harus jelas. Kendati memiliki KTP dan KK di lingkungan tersebut, namun sudah tidak tinggal di lingkungan tersebut, dia tidak mempunyai hak pilih. Sebab, dia tidak akan menikmati pelayanan itu karena sudah tinggal di kota lain.

“Kan banyak itu, sudah 10 tahun tinggal di Deliserdang namun tidak mau mengurus surat pindah dari Medan ini. Sebab, banyak fasilitas yang bisa di nikmatinya di Medan, seperti berobat gratis dan lainnya. Sayang rasanya, makanya dia tetap menjadi warga Medan. Masa sudah 10 tahun tercatat sebagai warga Deliserdang, bisa mempunyai hak pilih dan memberikan dukungan,” pungkasnya.

Kepada Camat dan Lurah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu, menyarankan Kembali ke jalan yang benar. “Laksanakan saja mekanismenya, pasti tidak ribut. Lurah dan camat kan punya staf, tahu dia mana masyarakat yang mendukung. Mana yang dominan sosok di tengah masyarakat mendapat dukungan, mereka tahu itu. Ini tidak, kadang-kadang karena titipan, suap, jadi tidak objektif lagi,” tegasnya.

You Might Also Like

Terik Berbahaya! Indeks UV di Medan Capai Level Ekstrem, BMKG Imbau Warga Batasi Aktivitas Siang Hari

Gubernur Bobby Tegsskan Skema WFH Sudah Diterapkan, Jadwalnya Tergantung OPD

Gubernur Bobby Ajak Jemaat HKI Jaga Alam dan Dukung Pembangunan Sumut

Range Rover Terbakar di Tol Paluh Kemiri, Kondisinya Tinggal Kerangka

Kapal Karam, 64 Penumpang Selamat Usai Terjebak Berjam-jam di Pulau Salah Namo

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor July 7, 2025 April 22, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article MU Raih Kekalahan Terbanyak Dalam 62 Tahun Sejarah Klub
Next Article Warga Simalingkar B Keluhkan Jalan Berlobang
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran
EKONOMI
Terik Berbahaya! Indeks UV di Medan Capai Level Ekstrem, BMKG Imbau Warga Batasi Aktivitas Siang Hari
Medan
Begini Amalan Ahli Syurga !!
HOME PENDIDIKAN
Tragis! Mahasiswi Asal Tanjung Morawa Ditemukan Meninggal di Kamar Penginapan
KRIMINAL
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?