By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Cek Status dan Syarat dapatkan BLT BBM 2025
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Cek Status dan Syarat dapatkan BLT BBM 2025

Editor
Editor Published February 3, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Pemerintah dikabarkan, mulai menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sejak 6 Januari 2025. Masyarakat dapat mengecek status dan syarat penerima BLT BBM 2025 melalui cekbansos.kemensos.go.id

Dikutip dari kemensos.go.id, penyaluran BLT BBM dilakukan secara bertahap, sehingga waktu pencairannya berbeda untuk setiap penerima. Hal ini karena bantuan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara terjadwal. 

Dana BLT BBM sebesar Rp300 ribu per bulan dapat dirapel menjadi Rp600 ribu untuk Januari dan Februari. Pencairan dilakukan melalui bank atau kantor pos bagi yang tidak memiliki rekening. 

Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan BLT BBM 2025:

1. Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi informasi yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan data di KTP.

4. Isikan kode captcha yang tertera dengan benar.

5. Tekan tombol ‘Cari Data’ untuk melihat hasil status penerimaan bantuan. 

Adapun syarat kriteria penerima BLT BBM 2025 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

3. Berstatus sebagai masyarakat yang kurang mampu dan rentan.

4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial lain yang serupa.

You Might Also Like

Sungai Titipayung Meluap, Hamparan Perak Kebanjiran, Jembatan Titipayung Jebol

Operasi Patuh 2026 Dimulai, Korlantas Polri Utamakan Edukasi dan Keselamatan

Anada Bisa Saksikan Hunter’s Moon, 26 Oktober Malam

Aturan Insentif Dapur MBG Diubah, Negara Diproyeksikan Hemat Rp3 Triliun

Kapolri Suyudi Paparkan Pengamanan 1,16 Ton Ketamin dari Kapal MT Global 168 di Belawan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 3, 2025 February 3, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Honorer Non-Database Berpeluang Diagkat Jadi PPPK
Next Article Banyak Dampak Negatif, Menkes Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Airin Rico Waas: Lomba Mewarnai Wadah Anak Kembangkan Kreativitas dan Tanamkan Nilai Persatuan
Medan
Rico Waas Tegaskan Keselamatan Berlalu Lintas Tanggung Jawab Bersama, Dukung Operasi Patuh Toba 2026
Medan
Data Disalahgunakan hingga Tercatat Miliki 14 ID Pelanggan PLN, Warga Medan Tak Bisa Terima Bansos
Medan
Awas !!! Jalan “Berlobang Maut” Jembatan Titi Payung Hamparan Perak Belum Diperbaiki, Ancam Pengguna Jalan
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
November 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Oct    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?