By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Setelah PPN 12, Pengusaha Waspadai Penerapan Dua Pajak Baru
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Setelah PPN 12, Pengusaha Waspadai Penerapan Dua Pajak Baru

Editor
Editor Published December 18, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Para pengusaha dealer mobil pada tahun 2025 mendatang, tidak hanya mengkhawatirkan kenaikan PPN 12 persen. Mereka  juga mewaspadai wacana pemerintah menerapkan dua pajak tambahan baru. 

Dua pajak tambahan itu, yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua pajak tambahan itu, rencananya mulai diberlakukan pemerintah 5 Januari 2025. 

PT Toyota Astra Motor (TAM) buka suara, terkait kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor terbaru pemerintah. Direktur Pemasaran PT TAM, Anton Jimmi Suwandy mengaku, khawatir kenaikan ini bisa lebih berbahaya dari PPN 12 persen. 

“Sekarang angka BBNKB itu, di Jakarta ada 14 persen, ada yang wilayah 12,5 persen, ada 17-15 persen. Itu rata-rata pada saat awal kita diskusi menyatakan akan naik ke angka 20 persen,” kata Anton dalam keterangannya, di Surabaya, Jawa Timur, dikutip, Selasa (17/12/2024). 

Opsen PKB dan opsen BBNKB, diketahui total nilainya mencapai 66 persen dari pajak kendaraan bermotor. Anton menjelaskan, yang mengkhawatirkan bukan soal 66 persen. 

“Jadi ada yang naik 5 persen, 7 persen, PPN kan rata-rata itu 1 persen ya. Jadi sebenarnya bagi kita, kita lebih khawatir opsen daripada PPN sebenarnya,” ujar Anton. 

Diketahui, penambahan opsen pajak ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Yakni, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang terbagi menjadi tiga jenis. Di antaranya opsen PKB dan opsen BBNKB.

You Might Also Like

Menembus Genangan Banjir, Tim KSJ Pusat Bantu Warga Korban Banjir Terancam Kelaparan

Zakiyuddin Tinjau Aset Pemko Medan di Gatot Subroto, Lahan Hampir 8.000 Meter Persegi Disiapkan untuk Fasilitas Pemerintah

Rico Waas Buka Peluang Kolaborasi dengan Talenta Digital Muda Medan

Perkuat Fiskal Daerah Tanpa Naikkan Pajak, Wali Kota Medan Pamerkan Inovasi Qresto di Forum Digital Bapenda Se-Indonesia

Bobby Nasution Minta Penataan Kampung Kreatif Gunungsitoli Prioritaskan Perbaikan Rumah Warga Miskin

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 18, 2024 December 18, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Horee !, Tukin Pegawai BNPB Dinaikan
Next Article Tembok Roboh Tewaskan Dua Warga, Pihak SPBU Diminta Bertanggungjawab
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Menembus Genangan Banjir, Tim KSJ Pusat Bantu Warga Korban Banjir Terancam Kelaparan
EKONOMI HOME Medan PENDIDIKAN
Pemprov Sumut-Jabar Perkuat Kolaborasi,Wagub Surya Tekankan Reformasi Birokrasi dan Transformasi Digital
Medan
Kapolresta Deli Serdang Papar Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak
HOME KRIMINAL Medan
Poldasu Tangkap Host Live TikTok Pornografi, Raup Rp80 Juta dalam 3 Bulan
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?