Medan,-Polda Sumut memeriksa mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim sebagai saksi, terkait kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Rabu (11/12/2024).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar Hadi.
Kasus ini telah menyeret lima tersangka, di antaranya Saiful Abdi (Kadis Pendidikan), Eka Syahputra Depari (Kepala BKD), Alek Sander (Kasi Kesiswaan), serta dua kepala sekolah, Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH, mendesak Polda Sumut untuk lebih tegas, objektif, transparan dan cepat dalam menangani kasus ini. “Kami menduga Plt Bupati Langkat dan Sekda juga terlibat, mengingat keduanya memiliki peran penting dalam pelaksanaan seleksi PPPK ini. Penanganan kasus ini sudah terlalu lama, hampir setahun, tanpa kejelasan status mereka,” kata Irvan.
Ia juga meminta agar Sekda Langkat segera diperiksa, mengingat perannya sebagai Ketua Panitia Seleksi Daerah PPPK Langkat. “Proses ini penting untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi ratusan guru yang merasa dizalimi,” tambahnya.
LBH Medan mengingatkan agar Polda Sumut objektif, transparan, dan segera menuntaskan kasus ini demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.