Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penggunaan jet pribadi oleh Ketum PSI Kaesang Pangarep bukan gratifikasi. Hal tersebut berdasarkan hasil analisa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK terkait laporan jet pribadi Kaesang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dari analisis itu, Kaesang bukan penyelenggara negara. Selain itu, Kaesang juga sudah dewasa dan tidak terikat dengan orang tuanya.
“Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas kepada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak. Bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan juga sudah dewasa, sudah terpisah dari orang tuanya,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Kaesang diketahui telah menyampaikan laporan penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut kepada KPK. Laporan dari Kaesang itu menjadi landasan bagi Kedeputian Pencegahaan KPK untuk menganalisis.
Ghufron menyebut, keputusan ini bukan pertama kali ditetapkan KPK. Sebelumnya, memutuskan tidak status gratifikasi saat menerima laporan dugan gratifikasi dari seorang dokter swasta yang menerima dari pasien.
Demikian juga saat guru swasta menerima dari wali murid. “Kasus seperti ini KPK sebelumnya telah menerima ada tiga kali,” ujar Ghufron.
Sebelumnya, Kaesang menyambangi Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Kaesang mengaku berinisiatif datang ke KPK untuk mengklarifikasi polemik perjalanannya ke Amerika Serikat (AS) menggunakan jet pribadi.
Kaesang menyatakan bukan seorang penyelenggara dan pejabat negara. Dikatakan, jet pribadi yang digunakannya milik temannya.
“Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat. Yang menumpang atau bahas bekennya ‘nebeng’ lah, ‘nebeng’ pesawatnya teman saya,” ucap Kaesang.