Jakarta,- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan mayoritas Generasi Z atau Gen Z di Indonesia tidak tertarik dengan partai politik. Generasi muda yang lahir pada rentang tahun 1997-2012 itu tak tertarik masuk parpol karena turunnya kepercayaan mengenai kredibilitas parpol.
Hal ini disampaikan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Baroto, Rabu (16/10/2024). “Hanya satu persen Gen Z yang tertarik dengan partai politik, (atau) masuk parlemen,” katanya.
“Padahal, partai politik yang sehat memiliki banyak fungsi dan pengaruh yang luar biasa. Khususnya, terhadap kehidupan sosial masyarakat,” ucap Baroto.
Karena itu, Kemenkumham sebagai kementerian yang mengesahkan badan hukum parpol terus sosialisasikan rekonstruksi tata kelola dan penguatan fungsi parpol. Ini untuk perbaikan demokrasi Indonesia agar menarik bagi para Gen Z, terutama mahasiswa.
Menurutnya, para Gen Z nantinya akan menjadi penerus bangsa yang akan mengambil keputusan bagi negara di masa depan. Sehingga mau tidak mau harus bisa memahami fungsi partai politik.
Selama ini terdapat beberapa permasalahan badan hukum partai politik. Yakni lemahnya kelembagaan, regulasi tidak kaku, serta sulit dibubarkan.
Kemenkumham mencatat terdapat 76 partai politik di Indonesia yang berbadan hukum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 partai politik tercatat aktif dan 32 partai politik tidak aktif.
Sementara itu, tercatat ada 18 partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) dan 26 partai politik tidak ikut serta pemilu. Kendati demikian apabila permasalahan tersebut bisa diselesaikan, parpol bisa sehat dan memiliki posisi penting bagi demokrasi.
“Kami harap teman-teman generasi muda bisa berpikir ulang. Agar bisa tertarik dengan partai politik,” katanya.