By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polda Sumut di Riau
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polda Sumut di Riau

Editor
Editor Published September 26, 2024
Share
SHARE

Medan,-Petugas Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menangkap dua pelaku pengedar uang palsu (upal) senilai Rp130 juta di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berawal dari seorang tersangka BSIM membeli uang palsu melalui market place akun Facebook milik S.

Kemudian, personel Dit Reskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku dengan menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total Rp70 juta.

“Setelah menangkap BSIM, petugas melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku S di Desa Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dengan barang uang palsu total Rp60 juta serta peralatan untuk membuat uang palsu,” terang Hadi.

Diungkapkan Hadi, kedua pelaku mengaku, berencana akan menjual kembali uang palsu itu kepada pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.

You Might Also Like

KPK Benarkan Penangkapan Bupati Langkat

Tim Terpadu Tindak Tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kotanopan

BNN Sudah Curigai Kontainer 3,37 Ton Narkoba Sejak di Tanjung Priok

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba

Pasar Malam di Marelan Diduga Ilegal Diminta Ditindak APH, Begini Ketentuannya Harus Dipatuhi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor September 26, 2024 September 26, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kapoldasu Perintahkan Para Kapolres tindak Tegas Genk Motor, Begal dan Narkoba
Next Article Kapolresta Sertijab Kasat Binmas Dan 4 Kapolsek Jajaran Polresta Deli Serdang
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

‘Samurai Biru’ Pertahankan Moriyasu untuk Piala Asia
OLAHRAGA
KPK Benarkan Penangkapan Bupati Langkat
KRIMINAL
Tim Terpadu Tindak Tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kotanopan
KRIMINAL
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh
Medan
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?