Asahan,-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) dan TNI AL menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 kg di perairan Tanjung Balai, Asahan.
Dari pengungkapan ini, petugas turut menangkap tiga orang pria yang membawa narkoba, yakni berinisial AS (31), MDA (41), keduanya warga Kecamatan Air Joman, Asahan dan IA (38) warga Labuhanbatu.
“Narkoba ini masuk lewat pelabuhan tikus di sekitar Tanjung Balai, Sumut,” sebut Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan saat menggelar konferensi pers, Jumat (13/9/2024).
Kata dia, petugas TNI AL Tanjung Balai yang mendapat informasi kemudian bergerak dan berkoordinasi dengan BNNP Sumut. Penangkapan dilakukan secara bersama.
“Sabu ini dibawa naik kapal kayu, tiga orang yang ditangkap ini hanya kurir saja,” terang Toga.
Toga menyebut, 20 kg sabu ini nantinya tidak hanya diedarkan di Sumut, tapi juga bakal dikirim ke sejumlah provinsi di Indonesia.”Kami masih mendalami jaringan ini,” ungkapnya.
Toga mengungkapkan, dalam periode Juli hingga September 2024, pihaknya menangkap 6 orang tersangka dengan barang bukti 22,8 kg.
Selain pengungkapan 20 kg sabu dari Tanjung Balai, pihaknya juga menangkap FK (36) warga Poso Sulawesi Tengah, S (34) warga Medan dengan barang bukti 1 kg sabu.
Kemudian tersangka RS (21), warga Deli Serdang ditangkap petugas dengan barang bukti 94 gram sabu.Toga melanjutkan dari 22 kg sabu yang telah disita, pihaknya melakukan pemusnahan 21,4 kg sabu dengan cara dimasukkan ke mesin incenerator.
“Barang bukti yang dimusnahkan dengan memakai mobil incenerator, sebagian lagi untuk bukti di persidangan,” imbuhnya.
Akibat dari perbuatannya, enam tersangka tersebut, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya.