Ranai,- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai memeriksa kapal asing milik WNA Hongkong yang masuk ke Perairan Pulau Sedanau, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Pemeriksaan ini dilakukan lantaran kapal tersebut mengangkut ikan hasil tangkapan dari nelayan lokal di sekitar Pulau Sedanau.
“Kapal MV Cheng Kam Wah & Cheng Wai Hing asal Hongkong ini membawa enam Anak Buah Kapal (ABK) masuk ke perairan Indonesia secara legal. Pemeriksaan ini kami lakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian dan menjaga keamanan laut Indonesia,” kata Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian Kanim Ranai, Tito Teguh Raharjo, kepada wartawan di Pulau Sedanau, Kabupaten Natuna, Rabu (28/8/2024).
Tito menilai pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, untuk memastikan aktivitas pelayaran di wilyah perairan Indonesia telah mematuhi peraturan yang berlaku.
“Pemeriksaan keimigrasian ini ada dua tahapan, tahapan pertama berlangsung saat kapal tiba di perairan Indonesia. Kemudian, tahapan kedua dilakukan saat kapal bersiap untuk berangkat,” ujar Tito.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran dalam kapal pengangkut ikan ini. Pasalnya, kapal tersebut hanya sebagai pengepul dan pengumpul ikan dari nelayan lokal, yang kemudian akan diangkut menuju Hongkong.
“Ini kapal (masuk ke Indonesia) legal. Kapal ini difungsikan untuk pengepul dan sebagai logistik,” ucap Tito.
thanks alot of information keren