Jakarta,-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta masyarakat mewaspadai produk makanan dan minuman (Mamin) ilegal asal China. Karena dinilai dapat mengancam kesehatan. Hal itu disampaikan Peneliti YLKI Niti Emiliana yang mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk pangan.
Salah satunya dengan mengecek izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar terhindar dari makanan dan minuman ilegal. “Konsumen tidak perlu membeli makanan atau minuman yang tidak ada izin edar BPOM,” kata Niti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Imbauan tersebut tidak terlepas dari temuan sejumlah kasus yang diakibatkan oleh makanan dan minuman ilegal asal China. Salah satu kasusnya terjadi di Sukabumi, Jawa Barat pada Mei 2024 lalu.
Sebanyak enam siswa SDN Cidadap I, Kecamatan Sukaraja mengalami pusing, mual, dan muntah usai membeli snack asal China. Bermerek Hot Spicy Latiru dan Latiao Strips, kasus serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir, Sumatera Selatan.
Dimana 18 murid mengalami sakit kepala hingga kembung setelah menyantap jajanan berbentuk permen lunak asal China. Untuk itu, Niti menyarankan masyarakat lebih mengonsumsi produk-produk lokal.
Menurutnya, kualitas makanan dan minuman lokal banyak yang lebih baik dibandingkan produk luar negeri seperti China. Bahkan, dalam banyak keamanan produk makanan dan minuman lokal lebih terjamin.
“Produk lokal pun sebenarnya juga banyak yang kualitas juga bagus,” ucap Niti. Produk makanan dan minuman asal China dalam beberapa dekade terakhir sering mendapat sorotan.
Pasalnya, kualitas dan keamanan produk pangan China kerap bermasalah. Salah satu yang terbaru ditemukan minyak goreng asal China yang bercampur dengan bahan bakar minyak (BBM).
Hal itu terjadi lantaran kapal tanker tidak dibersihkan dari BBM saat mengangkut minyak goreng demi menekan biaya. Pada Mei 2024, Badan Pangan Singapura (SFA) menarik peredaran produk kacang impor buatan China bermerek Xiyuguoyuan Xinjiang Paper Roasted Walnut.
Produk kacang impor buatan China itu berukuran kemasan 500 gram dan 1 kilogram (kg). Produk yang ditarik mengandung bahan pemanis buatan siklamat dan asesulfam-K dalam kadar tinggi di luar batas aman.