Jakarta,- Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari Thailand. Dari pengungkapan itu, berhasil diamankan narkoba jenis ganja seberat 113.657 gram atau sekitar 113 kilogram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen Bea Cukai Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman dari Thailand. Tim gabungan Bea Cukai-BNN berhasil mengamankan tersangka AS saat akan mengambil barang ke gudang impor bandara.
“Kita mengamankan MM sebagai pemberi perintah kepada AS, sekaligus pemilik PT CAS. Perusahaan penerima barang impor,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam jumpa pers di kantor Bea Cukai, Senin (5/8/2024).
“Kita amankan juga 5 karung yang didalamnya terdapat 10 bed cover. Berisikan 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.884 gram,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan AS, Tim Gabungan kemudian melakukan penggeledahan ke sebuah Ruko di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Dari lokasi ini tim gabungan berhasil menemukan lagi 32 kardus.
“Di 32 kardus ini di dalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram. Sehingga total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram,” kata Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol I Wayan Sugiri menambahkan.
Menurut Wayan, kolaborasi BNN dengan Bea Cukai itu berhasil menyelamatkan 340.971 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu juga bisa menghemat Rp545 miliar terhadap potensi pengeluaran biaya rehabilitasi.
BNN juga akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis UU No. 35 Tahun 2009. Yaitu dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.