By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Main Narkoba, IRT Ini Diamankan Polres Binjai
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Main Narkoba, IRT Ini Diamankan Polres Binjai

Agus Leo
Agus Leo Published August 5, 2024
Share
SHARE

Binjai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinsial NS (30), diduga sebagai pengedar dan pemilik narkotika jenis pil ekstasi, Senin (29/7).

Berdasarkan informasi yang didapatkan, dari tangan warga Jl. P. Kemerdekaan Link. I Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara Kota Binjai yang ditangkap di Jl. Gunung Bendahara Kel. Binjai Estate l Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, petugas menemukan sebanyak 15 (Lima belas) Butir narkotika jenis pil ekstasi warna Pink dengan berat Netto 6,58 Gr.

Terkait informasi tersebut, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggota Unit II Satresnarkoba.

“Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, tim mendapatkan informasi adanya seorang perempuan yang menjual narkotika jenis ekstasi di Jl. Gunung Bendahara,” ungkap AKP Syamsul.

Dari TKP tersebut anggota Unit II Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah plastik transparan ( tempat menyimpan ekstasi) dan 1 (satu) unit HP merk Iphone warna Pink,

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku NS beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul.

“Kepadanya di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” Tutup Syamsul.(Gs/Bjai).

You Might Also Like

Pembawa Ganja Ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Segini Jumlahnya !!!

Penembak Sekuriti PTPN IV Sarang Giting Ditangkap Usai Delapan Bulan Buron

Kasus Pencurian Kabel Tower, Satu Pelaku Diungkap Polsek Talawi

Patroli KRYD Polres Pelabuhan Belawan Amankan Empat Terduga Pelaku Tawuran dan Empat Senjata Tajam

31 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan dari Rumah Warga di Pasar Latong

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo August 5, 2024 August 5, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article 3 Pemuda Warga Laguboti Ditangkap Ini Kasusnya…
Next Article Selamat dan Sukses Pelantikan Massal DPD, PAC, Beserta Ranting Pujaketarub Sekota Binjai Periode 2024- 2027
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Bobby Nasution Minta OJK Perkuat Rekomendasi Ekonomi dan Percepat Transformasi Jamkrida Sumut
EKONOMI
Pengguna Jalan Kesal, Jalan Rusak Veteran Psr 9 Manunggal Ancam Keselamatan Tak Kunjung Diperbaiki
HOME Medan NASIONAL
Pelajaran Iqra & Tuntunan Shalat Bagi Anak Desa Pedalaman Kutalimbaru – Deli Serdang
HOME PENDIDIKAN
Bank DBS Indonesia Ajak Anak Pekerja Sampah Jelajahi Sejarah Kota Tua Jakarta
Hiburan
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?