By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Perda KTR Cita-Cita PKS Menghadirkan Masyarakat Kota Medan yang Sehat
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Perda KTR Cita-Cita PKS Menghadirkan Masyarakat Kota Medan yang Sehat

Editor
Editor Published July 15, 2024
Share
SHARE

Medan,-Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan yang kini sudah menjadi aturan hukum di Kota Medan merupakan salah satu cita-cita Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) di DPRD Medan dalam upaya menghadirkan masyarakat yang sehat.

Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rudiyanto Simangunsong, S.Pd menyampaikan hal ini saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke 7 Tahun Anggaran 2024, Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilaksanakan di sejumlah tempat diantaranya, di jalan Selamat Ujung, Kelurahan Siti Rejo III, Kecamatan Medan Amplas dan Jalan Bromo, Gg Mulia, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Ahad-Senin (14-15/07/2024).

“Terwujudkan Perda di Kota Medan ini adalah salah satu komitmen PKS yang ingin mewujudkan masyarakat Kota Medan yang sehat,” katanya.

Dengan keluarga sehat, kata Rudiyanto maka kedepan generasi penerus masyarakat di Kota Medan akan lebih baik dan berkualitas. “Ini harapan PKS dan kita bersama bagaimana generasi kedepan bisa berkualitas sehingga bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Medan bahkan Indonesia,” ungkapnya.

Disampaikannya, Perda ini tidak hanya untuk para perokok saja, melainkan kepada mereka para pelaku pengelola bisnis seperti mall, pengelola pendidikan, fasilitas kesehatan.

“Kita melihat beberapa kasus masih kita temui, masyarakat juga masih ada yang sembarangan merokok di tempat umum, seperti di kendaraan umum dan lainnya. Begitu juga pengelola pusat keramaian yang seharusnya menyediakan tempat bagi para perokok juga masih terlihat belum ada yang mematuhinya,” ujar Rudiyanto.

Rudiyanto menjelaskan, dalam BAB III pasal 6, ditegaskan, setiap orang dan/atau badan wajib mematuhi ketentuan larangan di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR.

Sedangkan dalam pasal 7 Perda Kawasan Tanpa Rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Tujuan disahkan Perda No 3 tahun 2014 tentang KTR, kata Rudiyanto, adalah untuk terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung, dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.

Sedangkan ayat 2 berbunyi, setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok diancam Pidana kurungan tujuh hari atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.

Untuk itu Pemko Medan diharapkan dapat bersikap tegas menerapkan Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Karena diyakini, jika Perda ini dijalankan dengan benar, dipastikan dapat menciptakan kehdupan yang sehat,” pungkasnya.

You Might Also Like

Tawuran Antar Warga dan Ormas Pecah di Sicanang Belawan, Pelaku Bersenjata Tajam Ditangkap

6 Pelaku Penyerangan Polisi Saat Penggerebekan Narkoba di Multatuli Diamankan, Oh..Ternyata Begini Critanya !!!

Para Janda Pengopek Udang, Belah Ikan Asin Dapat Bantuan Sembako Beras Dari Tim KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan

Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia

TAGGED: DPRD Medan, Medan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor July 15, 2024 July 15, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Terpilih Secara Aklamasi, Mujiono Ketua PP Kelurahan Terjun
Next Article Jadi Penentu Kemenangan Spanyol, Sosok Oyarzabal Banyak Dicari Pembaca
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tawuran Antar Warga dan Ormas Pecah di Sicanang Belawan, Pelaku Bersenjata Tajam Ditangkap
HOME KRIMINAL Medan
Deklarasi 6 Ormas Tebing Tinggi Dukung APH Berantas Narkoba, Tangkap Bandarnya !!!
Uncategorized
Simpan Shabu, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Asal Galang
HOME KRIMINAL
6 Pelaku Penyerangan Polisi Saat Penggerebekan Narkoba di Multatuli Diamankan, Oh..Ternyata Begini Critanya !!!
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?