By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Perda KTR Cita-Cita PKS Menghadirkan Masyarakat Kota Medan yang Sehat
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Perda KTR Cita-Cita PKS Menghadirkan Masyarakat Kota Medan yang Sehat

Editor
Editor Published July 15, 2024
Share
SHARE

Medan,-Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan yang kini sudah menjadi aturan hukum di Kota Medan merupakan salah satu cita-cita Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) di DPRD Medan dalam upaya menghadirkan masyarakat yang sehat.

Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rudiyanto Simangunsong, S.Pd menyampaikan hal ini saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke 7 Tahun Anggaran 2024, Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilaksanakan di sejumlah tempat diantaranya, di jalan Selamat Ujung, Kelurahan Siti Rejo III, Kecamatan Medan Amplas dan Jalan Bromo, Gg Mulia, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Ahad-Senin (14-15/07/2024).

“Terwujudkan Perda di Kota Medan ini adalah salah satu komitmen PKS yang ingin mewujudkan masyarakat Kota Medan yang sehat,” katanya.

Dengan keluarga sehat, kata Rudiyanto maka kedepan generasi penerus masyarakat di Kota Medan akan lebih baik dan berkualitas. “Ini harapan PKS dan kita bersama bagaimana generasi kedepan bisa berkualitas sehingga bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Medan bahkan Indonesia,” ungkapnya.

Disampaikannya, Perda ini tidak hanya untuk para perokok saja, melainkan kepada mereka para pelaku pengelola bisnis seperti mall, pengelola pendidikan, fasilitas kesehatan.

“Kita melihat beberapa kasus masih kita temui, masyarakat juga masih ada yang sembarangan merokok di tempat umum, seperti di kendaraan umum dan lainnya. Begitu juga pengelola pusat keramaian yang seharusnya menyediakan tempat bagi para perokok juga masih terlihat belum ada yang mematuhinya,” ujar Rudiyanto.

Rudiyanto menjelaskan, dalam BAB III pasal 6, ditegaskan, setiap orang dan/atau badan wajib mematuhi ketentuan larangan di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR.

Sedangkan dalam pasal 7 Perda Kawasan Tanpa Rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Tujuan disahkan Perda No 3 tahun 2014 tentang KTR, kata Rudiyanto, adalah untuk terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung, dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.

Sedangkan ayat 2 berbunyi, setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok diancam Pidana kurungan tujuh hari atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.

Untuk itu Pemko Medan diharapkan dapat bersikap tegas menerapkan Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Karena diyakini, jika Perda ini dijalankan dengan benar, dipastikan dapat menciptakan kehdupan yang sehat,” pungkasnya.

You Might Also Like

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab, Damai, Penuh kepedulian

Baru Dilantik Jadi Sekdaprov Sumut, Togap Simangunsong Langsung Bahas KEK Danau Toba dengan Luhut Binsar Pandjaitan

PT Prima Multi Terminal Berbagi Kepedulian kepada Anak Yatim Sekitar Pelabuhan

Baik Untuk Kesehatan, Wali Kota Medan Apresiasi Khitanan Massal

Kahiyang Ayu Bersama Ketua Dekranasda Seluruh Indonesia Berkunjung ke IKN

TAGGED: DPRD Medan, Medan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor July 15, 2024 July 15, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Terpilih Secara Aklamasi, Mujiono Ketua PP Kelurahan Terjun
Next Article Jadi Penentu Kemenangan Spanyol, Sosok Oyarzabal Banyak Dicari Pembaca
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pengguna Jalan Menjerit !!! Jalan Rusak di Kawasan Percut Seituan Belum Juga Diperbaiki
HOME KRIMINAL NASIONAL
Bakti Sosial Lapas Pasir Pangarayan, Bantuan Sembako untuk Anak Yatim Disalurkan
EKONOMI HOME NASIONAL
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab, Damai, Penuh kepedulian
Medan
Baru Dilantik Jadi Sekdaprov Sumut, Togap Simangunsong Langsung Bahas KEK Danau Toba dengan Luhut Binsar Pandjaitan
Medan
- Advertisement -
July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?