Labuhanbatu,- Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus narkoba di Tangkahan Bosi, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualu Hilir. Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pelaku berinisial AH alias Awal (42) warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram bruto, 1 unit handphone Android merek Oppo warna silver, Uang tunai sebesar Rp. 745.000.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin mengatakan,Minggu (14/7/2024) Kronologis kejadian bermula ketika Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi mengenai lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan adanya seorang yang memiliki, menguasai, menyimpan, dan menjual narkotika jenis sabu di TKP. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram bruto.
Berdasarkan keterangan pelaku, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial R yang berada di Kisaran. Selanjutnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan untuk meringkus R, namun hingga kini keberadaannya belum ditemukan.
Lanjut Kasi Humas, Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.”Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada kami. Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba ini,” tutup Kasi Humas.