Bekasi,-AU bocah di bawah umur usia 13 tahun ikut kelompok pencurian kendaraan bermotor (Curnamor) di wilayah Kota Bekasi. Usut punya usut ia diajak sang paman berinisial ZA.
Sekadar diketahui Polres Metro Bekasi Kota baru saja membekuk kelompok curanmor di wilayah Kota Bekasi. Total 4 orang ditangkap yakni ZA, AU, FF dan IH.
Dari penangkapan tersebut terungkaplah identitas masing-masing pelaku. Salah satunya AU yang masih di bawah umur.
Kembali pada sosok AU, ia terlibat dalam kelompok curanmor sebab diajak pamannya ZA. AU kemudian diiming-imingi uang bagi hasil penjualan motor curian.
“Jadi AU ini keponakan dari pelaku ZA. Ia diajak dengan imbalan membagi uang hasil penjualan motor curian,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus saat menggelar jumpa pers, Jumat (12/7/2024).
Dalam kelompok tersebut AU berperan membantu ZA berkeliling dengan sepeda motor mencari motor yang akan mereka curi. AU lantas membawa motor yang tadi dikendarainya bersama ZA saat pamannya sudah berhasil mendapatkan motor curian.
“AU membonceng ZA berkeliling mencari korban. Saat sudah dapat AU lalu mengendarai motor yang tadi dikendarai pamannya, sedang pamannya membawa motor curian,” kata dia.
Setelah berhasil mendapat motor curian, keduanya lalu menuju rumah FF selaku penadah. Di sanalah motor hasil curian dikumpulkan untuk selanjutnya dijual.
Ia menjelaskan, para pelaku tertangkap setelah Polisi mengembangkan laporan warga. Berbekal laporan tersebut para pelaku dibekuk di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
ZA dan AU diamankan di sebuah SPBU di wilayah Jatiasih, FF diamankan di kediamannya di daerah Mustikajaya. Sementara IH di tangkap Perumahan Galaxi.
“Semua kita amankan pada 10 Juli 2024 dengan waktu atau jam berbeda berikut lokasinya. Penangkapan dilakukan Unit Jatanras dan Tim Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.