Jeddah,- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memastikan memberikan pendampingan hukum kepada lima WNI yang ditahan di Arab Saudi. Satu di antaranya adalah Ketua DPRD Rembang Supadi.
Kemenlu dan KJRI Jeddah juga melakukan langkah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI. Hal itu disampaikan oleh Direktur Perlindungan Dirjen Perlindungan WNI (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu RI, Judha Nugraha.
“Ada 2 hal yang penting, pertama memastikan kehadiran Negara melalui respons cepat perwakilan RI dan kedua melakukan pencegahan,” ucapnya, Jumat (12/7/24).
Judha menuturkan, awalnya KJRI Jeddah mendapatkan laporan bahwa ada lima orang WNI yang ditangkap pada 21 Juni 2024 atas dugaan pelanggaran keimigrasian terkait haji. Atas laporan tersebut, Tim KJRI lalu meminta konfirmasi dari Kepolisian setempat di hari yang sama.
“Setelah berkoordinasi dengan Kepolisian, terkonfirmasi bahwa benar ada penangkapan atas 5 WNI. Salah satunya adalah Ketua DPRD Rembang Supadi,” katanya.
Tim lantas memperoleh informasi bahwa lima orang itu ditangkap pada 9 Juni 2024 yang ditangkap di wilayah Makkah, Arab Saudi. Mereka sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi.
Dijelaskannya, saat ini sudah ada dua kali persidangan. Pertama pada ada 4 Juli dengan agenda pembacaan dakwaan oleh pihak jaksa.
Kemudian pada 10 Juli, dengan agenda pembelaan dari pengacara. Saat ini Kemenlu sedang menunggu jalannya sidang ketiga dengan agenda penyampaian bukti-bukti pihak jaksa.
Ia menekankan, Kemenlu memastikan kelima WNI mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat. Contohnya pendampingan hukum, penerjemah, mendapatkan akses kekonsuleran, dan lain sebagainya.
“Langkah pencegahan yang paling penting, Kemenlu mengimbau lakukan ibadah haji dengan cara yang benar. Harus sesuai peraturan yang ada,” katanya.
Soal kasus pelanggaran keimigrasian di Arab Saudi oleh WNI sudah terjadi beberapa kali. Dalam catatan Kemenlu, sejauh ini sudah sekitar 82 WNI yang ditangkap.