Medan, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) menyampaikan pengelolaan sampah harus ikuti perkembangan, sehingga tidak tertinggal dengan laju produksi sampah di tengah-tengah masyarakat.
FPAN menyampaikan pengelolaan sampah harus ikuti perkembangan itu dalam pemandangan umumnya terhadap revisi Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Pemandangan umum itu dibacakan Sekretaris Fraksi PAN, Edi Saputra, pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (14/5/2024).
Edi menyampaikan, pihaknya sangat mendukung di lakukannya revisi Perda tentang Pengelolaan Persampahan, karena dinilai sudah tertinggal seiring perkembangan zaman. “Dengan perubahan, merupakan langkah tepat menyelesaikan persoalan krusial tentang persampahan,” katanya.
Nantinya, kata Edi, hasil dari revisi Perda akan menjadi panduan komprehensif, baik bagi pemerintah daerah, pelaku industri dan juga masyarakat dalam upaya mensukseskan program penanganan sampah secara terpadu di Kota Medan. “Nantinya dapat tercipta peningkatan derajat kesehatan lingkungan dan masyarakat di Kota Medan,” katanya.
Selain itu, sebut Edi, perubahan Perda akan memberikan implikasi positif sebagai acuan jelas tentang pengelolaan sampah, terutama pada program daur ulang agar sampah dapat di gunakan lagi. Sedangkan laju penghasil sampah dapat di kurangi.
Kemudian, sambung Edi, integrasi antara pengembangan program pengelolaan daur ulang sampah di tengah-tengah masyarakat, seperti Bank Sampah. Semakin jelasnya pengembangan terhadap pelayanan pengelolaan sampah dan managemen profesional serta perkembangan tekhnologi pada Pemerintah Kota Medan. “Kiranya Perda baru dapat memberikan jaminan bagi masyarakat,” katanya.
Fraksi PAN, tambah Edi, memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi- tingginya terhadap inisiatif anggota DPRD Kota Medan yang mengusulkan revisi Perda No. 6 tahun 2015. “Tentunya, hal ini merupakan wujud komitmen DPRD Kota Medan dalam melaksanakan hak dan tugasnya,” katanya.