Medan,-Fraksi Partai Gerindra nilai akses layanan pengelolaan persampahan masih rendah. Hal ini menyebabkan pengelolaan persampahan di Kota Medan masih belum maksimal.
Fraksi Partai Gerindra nilai akses layanan pengelolaan persampahan masih rendah itu dalam pemandangan umumnya terhadap revisi Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Pemandangan umum itu disampaikan juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Abdullah Roni, pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (14/5/2024).
Menurut Fraksi Partai Gerindra, sebut Abdullah Roni, ada 5 faktor penyebab masih rendahnya layanan persampahan, yakni masih belum memadainya perangkat peraturan yang mendukung pengelolaan sampah dan masih belum optimalnya penanganan sampah.
Kemudian, kata Abdullah Roni, minimnya pengelolaan layanan persampahan yang kredibel dan profesional, belum optimalnya sistem perencanaan pengelolaan sampah serta terbatasnya pendanaan untuk mendukung keseluruhan aspek pengelolaan sampah.
Perubahan sistem pengelolaan sampah dari open dumping ke sanitary landfill yang di lakukan Pemkot Medan, menurut Fraksi Partai Gerindra, sangat baik. Hal ini untuk memaksimalkan penanganan persampahan menjadi lebih baik.
Dalam pemandangan umumnya, Fraksi Partai Gerindra, meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup agar memberi pencerahan atau pemahaman kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan atau meredukai 25% dari 2.000 ton sampah yang di hasilkan bis bernilai ekonomis.
Selain itu, tambah Abdullah Roni, Fraksi Partai Gerindra meminta OPD terkait terus memberikan edukasi secara kontiniu kepada masyarakat agar merubah mindset tidak membuang sampah sembarangan. “Mungkin, bisa di lakukan mulai tingkat SD dan SMP sebagai pembentukan kesadaran hidup bersih sejak usia dini,” sarannya.