By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Sosialisasi Perda Pengalolaan Persampahan, Bukhari,SE Terima Keresahan Warga Soal Kenaikan Retribusi Sampah
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Sosialisasi Perda Pengalolaan Persampahan, Bukhari,SE Terima Keresahan Warga Soal Kenaikan Retribusi Sampah

Editor
Editor Published April 29, 2024
Share
SHARE

Medan,- Terkait keresahan warga Kota Medan dengan adanya kenaikan tarif retribusi sampah belakangan ini, telah menjadi perhatian semua pihak termasuk anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Bukhari, SE. Pihaknya akan menyampaikan dan membawa persoalan ini dalam rapat-rapat di DPRD Medan sehingga keresahan warga terkait persoalan ini bisa dicari solusinya.

Keresahan warga ini mencuat dalam sosialisasi Produk Hukum Daerah ke IV Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya,Jalan Sidorukun No.126 Kel.Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur, Jalan.Karya Bakti No.28 Kel.Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung dan Jalan. Mapilindo No.110 Kel.Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Ahad (28/04/2024).

“Soal keresahan warga terkait kenaikan tarif retribusi sampah tentunya akan kita sampaikan melalui rapat resmi bersama Pemko Medan. Persoalan ini diharapkan tidak berlarut, sehingga menimbulkan persoalan baru di lapangan,” katanya.

Dalam persoalan pengelolaan persampahan, Bukhari mengajak semua masyarakat untuk peduli, dikarenakan lingkungan yang sehat akan memberikan dampak yang baik pulak terhadap kualitas kehidupan masyarakatnya.

“Jadi dalam persoalan pengelolaan persampahan ini, jika lingkungan kita baik dan bersih, maka inshaa Allah kualitas kehidupan kita juga akan semakin baik,” katanya.

Untuk diketahui Perda No 6 Tahun 2015 yang terdiri dari 37 pasal dan XVII BAB ini juga diterapkan sanksi tegas bagi setiap orang yang melanggarnya, baik itu sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda.

Seperti yang disebut dalam BAB XVI, pasal (1), Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

You Might Also Like

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kejar dan Tangkap Pengedar Sabu, Disini TKPnya !!!

Poldasu Bongkar 553 Kasus Narkoba dan Tangkap 680 Tersangka

Dapat Bantuan Jaminan Kesehatan Dari Pemko Medan, Suami Korban Begal Sampaikan Terimakasih Kepada Wali Kota

Wali Kota Medan Luncurkan Logo HUT Kota Medan Ke-436 Tahun

Bobby Pastikan Listrik di Sumut Sudah Pulih 100 Persen Pasca Blackout

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 29, 2024 April 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Perda Nomor 10 tahun 2017 Mampu Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing Produk di Pasaran
Next Article STY Pastikan Indonesia Berlaga di Olimpiade Paris
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tim Peserta Mulai Berdatangan, Gubernur Bobby Nasution Sukses Bawa Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19
OLAHRAGA
6.100 Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di Sumut
EKONOMI
Sumut Terima Pengembalian TKD Terbesar, Tito Karnavian Ungkap Alasannya
EKONOMI
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kejar dan Tangkap Pengedar Sabu, Disini TKPnya !!!
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?