By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus

Agus Leo
Agus Leo Published March 26, 2024
Share
SHARE

Deli Serdang – Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu yang melibatkan 2 orang pria berinisial AL (45) dan S (53)

Berawal pada Hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Subnit II Unit II Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang menguasai ,memiliki, menyimpan narkotika jenis shabu.

Mendapatkan informasi tersebut team Sat Res Narkoba langsung menuju ke TKP yaitu di Jl. Makmur Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Sesampainya di tempat yang dimaksud, Tim Sat Res Narkoba melihat orang dengan ciri ciri yang didapatkan dari informasi sebelumnya, dan langsung mengamankan dua orang laki-laki tersebut.

Setelah mengamankan pelaku, Tim langsung melakukan penggeledahan badan dan benar saja ditemukan barang bukti di bawah kaki pelaku S berupa 1 buah plastik klik yang berisikan shabu dengan berat bruto 0,18 gram.

Selanjutnya kedua pelaku tersebut langsung di bawa ke Mako Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum.

Saat ditemui oleh awak media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan

“ Ya benar, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang , dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada pelaku kita jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” (Gs/DS).

You Might Also Like

Kapoldasu Bangun Pos Literasi di Belawan, Perkuat Edukasi dan Keselamatan Berlalu Lintas

Pencuri Tiang Besi Lampu Merah di Simpang Kayu Besar Diringkus

Poldasu Intensifkan Edukasi Humanis, 14.237 Pengendara Diberi Tilang Teguran

Hari ini Jokowi Tunjukan Ijazah di Pengadilan

Kapolresta DS Bersama PJU Gelar Kumpul Bersama Masyarakat, Serap Aspirasi dan Keluhan Warga

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo March 26, 2024 March 26, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba, Poldasu Tangkap 3.860 Orang Tersangka Narkoba
Next Article Samsul Bahri Penjual Ikan Segar Langsung Dari Boat, Begini Kisahnya..
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kapoldasu Bangun Pos Literasi di Belawan, Perkuat Edukasi dan Keselamatan Berlalu Lintas
HOME KRIMINAL Medan
Pencuri Tiang Besi Lampu Merah di Simpang Kayu Besar Diringkus
HOME KRIMINAL
Pemko Medan Dukung Forprovsu I 2026, Siapkan Fasilitas dan Layanan Pendukung
OLAHRAGA
Transformasi Medan di Tangan Rico Waas: Dari Pembenahan Infrastruktur Hingga Digitalisasi Pelayanan
Medan
- Advertisement -
November 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Oct    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?