By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus

Agus Leo
Agus Leo Published March 26, 2024
Share
SHARE

Deli Serdang – Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu yang melibatkan 2 orang pria berinisial AL (45) dan S (53)

Berawal pada Hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Subnit II Unit II Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang menguasai ,memiliki, menyimpan narkotika jenis shabu.

Mendapatkan informasi tersebut team Sat Res Narkoba langsung menuju ke TKP yaitu di Jl. Makmur Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Sesampainya di tempat yang dimaksud, Tim Sat Res Narkoba melihat orang dengan ciri ciri yang didapatkan dari informasi sebelumnya, dan langsung mengamankan dua orang laki-laki tersebut.

Setelah mengamankan pelaku, Tim langsung melakukan penggeledahan badan dan benar saja ditemukan barang bukti di bawah kaki pelaku S berupa 1 buah plastik klik yang berisikan shabu dengan berat bruto 0,18 gram.

Selanjutnya kedua pelaku tersebut langsung di bawa ke Mako Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum.

Saat ditemui oleh awak media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan

“ Ya benar, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang , dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada pelaku kita jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” (Gs/DS).

You Might Also Like

Dua Pengedar dan Seorang Pengguna Sabu di Hamparan Perak Ditangkap

Pelaku Curat Sepeda Motor Diamankan Polsek Tanjung Morawa

Rumah di Pemukiman Padat Pinggir Sungai Deli Jadi Sarang Narkoba

Polres Karo Temukan Ganja Hampir 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan

Polisi Buru Ketua Geng Bornox, Anggotanya Siswa SMKN 5, SMAN 7 dan SMAN 3 Medan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo March 26, 2024 March 26, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba, Poldasu Tangkap 3.860 Orang Tersangka Narkoba
Next Article Samsul Bahri Penjual Ikan Segar Langsung Dari Boat, Begini Kisahnya..
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Sambut HUT RI Ke 81, Pemuda Pancasila Medan Marelan Bergotong Royong dan Pemasangan Bendera
HOME Medan POLITIK
Refleksi Kemerdekaan RI, H.Kasman Lubis Ingatkan Soal Pemerataan Pendidikan, Kesehatan dan Lapangan Pekerjaan di Medan
Medan
Gempa M6,4 Guncang Simalungun, Getarannya Terasa hingga Medan
Medan
Gubsu Bobby: Kisah Risky Bukti Sekolah Rakyat Putus Mata Rantai Kemiskinan
PENDIDIKAN
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?