By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Jual Produk Diam-diam, Karyawan Perusahaan Retail Olahraga di Bengkalis Akhirnya Mendekam di Jeruji Besi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Jual Produk Diam-diam, Karyawan Perusahaan Retail Olahraga di Bengkalis Akhirnya Mendekam di Jeruji Besi

Editor
Editor Published March 21, 2024
Share
SHARE

Bengkalis,-Berakhir sudah pelarian Fajar Dwi Riadi alias Adi. Karyawan PT Jaco Nusantara Mandiri penempatan Mal Mandau City itu kini harus mendekam di balik jeruji besi usai nekat melakukan penggelapan di tempat ia bekerja dengan cara tidak menyerahkan uang hasil penjualan produk ke perusahaan.

Aksi penggelapan itu terungkap setelah PT Jaco Nusantara Mandiri merasa curiga saat Adi tiba-tiba tak masuk kerja tanpa alasan pada Oktober 2023. Pihak perusahaan retail olahraga itu pun mengutus tim audit untuk mengecek stok barang yang ada di tempat Adi bekerja.

“Setelah tim audit melakukan pengecekan ternyata ada beberapa barang perusahaan yang sudah dijual tetapi hasil penjualan tersebut tidak dibayarkan ke perusahaan,” kata Regional HR GA Manager PT Jaco Nusantara Mandiri, Aditya Rizky Ryantono dalam keterangannya didampingi oleh kuasa hukum Ali Leonardi, Rabu (20/3/2024).

Aditya menjelaskan bahwa pihaknya saat itu telah berupaya menghubungi Adi dan mencari tahu keberadaan karyawannya itu. Hal itu demi mengklarifikasi alasan Adi tiba-tiba tak masuk kerja dan penyebab kurangnya stok barang.

“Pada saat dihubungi nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif dan informasi terakhir pergi bersama istrinya kembali ke Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Iktikad baik pun telah coba dilakukan oleh pihak perusahaan. Aditya mengaku PT Jaco Nusantara Mandiri yang diwakili oleh tim audit sempat menemui orang tua Adi namun tak ada solusi.

“Kita coba musyawarah dengan pihak orang tua Fajar Dwi Riadi, tetapi orang tua menyampaikan bahwa anaknya tidak ada di tempat,” terangnya.

Lapor Polisi

Pihak perusahaan pun memutuskan untuk melaporkan Adi ke polisi atas dugaan penggelapan. Menurut Aditya, toleransi yang diberikan oleh pihak perusahaan agar Adi mempertanggungjawabkan perbuatannya tak digubris sama sekali.

“Toleransi yang diberikan perusahaan untuk memberikan keterangan pertanggungjawaban selama 12 hari terhitung dari dia mangkir tidak di gubris, akhirnya kami lapor ke Polsek Mandau,” urainya.

Adi pun akhirnya berhasil ditangkap saat hendak ke Pekanbaru pada 25 Oktober 2023. Ia diketahui sempat berpindah-pindah dalam upayanya melarikan diri.

“Informasinya yang bersangkutan sempat berpindah-pindah sebelum akhirnya ditangkap oleh tim reskrim Polsek Mandau,” jelasnya.

Dari informasi yang diterima, proses persidangan Fajar Dwi Riadi dengan nomor perkara 13/Pid.B/2024/PN Bls pada PN Bengkalis telah rampung dan kini harus mendekam di bui. JPU PN Bengkalis memberikan tuntutan 2 tahun 6 bulan masa penjara, tetapi pada tanggal 26 Februari 2023 putusan Hakim lebih berat dari tuntutan JPU yakni menjadi hukuman 3 tahun penjara.

You Might Also Like

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Sergai, Sopir Angkot Meninggal Dunia

Lapak Narkoba di Tanjung Morawa Dibakar, 7 Tsk Diamankan

Kapoldasu Silaturahmi ke Kejati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Perkuat Sinergi TNI-Polri,Kapoldasu Silaturahmi ke Kodam I/BB

Silaturahmi Kapoldasu dengan Gubernur Sumut, Ini Tujuannya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor March 21, 2024 March 21, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article 4 Pria Terduga Pemain Sabu Diringkus, Ini Kronologisnya..
Next Article MTQ Tingkat Kota Medan akan digelar 11 Mei 2024, Pemko Medan Lakukan Persiapan Awal
2 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Sergai, Sopir Angkot Meninggal Dunia
KRIMINAL
232 Dapur SPPG Diresmikan di Sumut, Wagub Dorong Pemerataan Layanan Gizi hingga ke Daerah
Medan
AJI Batam Kecam Intimidasi Permintaan Takedown Berita Batam Blackout
NASIONAL
Lapak Narkoba di Tanjung Morawa Dibakar, 7 Tsk Diamankan
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?