By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Seluruh Operator Bus Dilarang Menggunakan Klakson Telolet
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Seluruh Operator Bus Dilarang Menggunakan Klakson Telolet

Editor
Editor Published March 20, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet. Imbauan ini dikeluarkan akibat kasus kecelakaan yang melibatkan seorang anak dan bus di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Ia menuturkan, dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara. Sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

“Telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan. Seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” kata Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).

Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran. Salah satunya seperti pemasangan klakson telolet.

Danto menyebut, aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam aturan itu, pasal 69 menyebutkan suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel.

“Apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu,” ujar Danto. Dalam hal ini, Kemenhub terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat.

Terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet. Hal itu dikarenakan berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

“Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan. Dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,” ucapnya.

Sebelumnya, seorang bocah (5) berinisial R tewas terlindas bus saat berburu klakson telolet. Saat itu, R bermaksud mengejar bus yang dikendarai TB setelah membunyikan klakson telolet.

Bus dengan nomor polisi BG-7144-W yang dikendarai TB melaju dari arah Cilegon hendak masuk ke Dermaga eksekutif Pelabuhan Merak. Tubuh korban terjatuh karena tersenggol badan bus dan terlindas ban belakang sebelah kiri hingga dinyatakan tewas di tempat.

You Might Also Like

Warga Perumahan Bumi Ayu Gelar Rapat dan Bergotongroyong Atasi Drainase Tumpat dan Bergotong royong

Poldasu Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan

Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Masih Nihil, Cuaca Jadi Kendala

Arena Motor Cross Memakan Korban Seorang Anak Tewas, Disini TKPnya !!!

Tim SAR Evakuasi 114 Korban Kapal Virgo Transport 8

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor March 20, 2024 March 20, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pererat Silaturahmi, Alumni LAAI Gelar Buka Puasa Bersama
Next Article Sumatera Dominasi Kasus Karhutla, Asahan Jadi Titik di Sumut
245 Comments
  • Caleb Douglas says:
    March 21, 2024 at 4:58 am

    I admire your dedication to your blog.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Wakil Wali Kota Medan Temukan Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung di Helvetia
Medan
104.426 Siswa Sumut Nikmati Program Bersekolah Gratis, Anggaran Rp49,5 Miliar Telah Disalurkan
Medan
Warga Perumahan Bumi Ayu Gelar Rapat dan Bergotongroyong Atasi Drainase Tumpat dan Bergotong royong
HOME Medan NASIONAL
Poldasu Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan
HOME KRIMINAL Medan NASIONAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?