Jakarta,- Sebanyak tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu 2024. Hal ini disampaikan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Kami tetapkan tujuh tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan usai melakukan gelar perkara pada Rabu 28/2/2024,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).
Menurut Djuhandhani, penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan. Laporan itu No:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.
“Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024. Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah dan mengurangi daftar Pemilih dalam Pemilu 2024,” ujarnya.
Ia mengatakan pelanggaran ini telah melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
“Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih,” kata Djuhandhani.
This piece was both insightful and entertaining! For additional info, visit: FIND OUT MORE. What do others think?