By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Tujun Anggota PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

Tujun Anggota PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024

Editor
Editor Published March 1, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Sebanyak tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu 2024. Hal ini disampaikan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

“Kami tetapkan tujuh tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan usai melakukan gelar perkara pada Rabu 28/2/2024,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Menurut Djuhandhani, penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan. Laporan itu No:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.

“Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024. Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah dan mengurangi daftar Pemilih dalam Pemilu 2024,” ujarnya.

Ia mengatakan pelanggaran ini telah melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

“Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih,” kata Djuhandhani.

You Might Also Like

Tekan Harga Cabai, Pemprov Sumut Perkuat Intervensi Pasar dan Amankan Pasokan Lokal

Kuliner Nusantara dengan Konsep Berbeda Hadir di Medan, Zakiyuddin Harahap Beri Apresiasi

Bobby Nasution Dukung Rakerwil Abpednas, Dorong Program yang Berdampak bagi Masyarakat Desa

Polres Samosir Ungkap Kasus, Narkotika dan Pembalakan Liar Serta Pemerasan

Pelaku Pencurian Kabel di Tanjung Morawa Diciduk, Ini Ancaman Hukumannya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor March 1, 2024 March 1, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Thailand Akan Larang Penggunaan Ganja untuk Rekreasi
Next Article Petugas Rutan KPK Kembalikan Uang Pungli
1 Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Penggerebekan Kampung Narkoba Desa Pon, 10 Pria Positif Sabu, 2 Warga Bebas
KRIMINAL
Diguyur Hujan, KIM II Mabar Kebanjiran, Aktivitas Terganggu
HOME Medan
Kapoldasu Temui Kodaeral I Belawan, Begini Tujuannya !!!
HOME KRIMINAL Medan
Temui Majelis Taklim Halimah, Kapoldasu Ajak Masyarakat Bersinergi Jaga Kamtibmas
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?