By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Tujun Anggota PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

Tujun Anggota PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024

Editor
Editor Published March 1, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Sebanyak tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu 2024. Hal ini disampaikan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

“Kami tetapkan tujuh tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan usai melakukan gelar perkara pada Rabu 28/2/2024,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Menurut Djuhandhani, penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan. Laporan itu No:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.

“Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024. Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah dan mengurangi daftar Pemilih dalam Pemilu 2024,” ujarnya.

Ia mengatakan pelanggaran ini telah melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

“Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih,” kata Djuhandhani.

You Might Also Like

Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII: Jaga Nama Baik Kota, Bangun Jejaring, Bawa Pulang Pengalaman

Wali Kota Medan : Jangan Kerja Biasa, Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan

Kebakaran Ruko Penjual Gas Bikin Warga Panik, Disini Lokasinya..!!!

Wow !, Perputaran Dana Judol Capai Rp40,3 Triliun pada Triwulan I 2026

Ketua TP PKK Kota Medan Tegaskan Pentingnya Pola Asuh Usia Dini

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor March 1, 2024 March 1, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Thailand Akan Larang Penggunaan Ganja untuk Rekreasi
Next Article Petugas Rutan KPK Kembalikan Uang Pungli
1 Comment
  • Cherilt says:
    June 29, 2024 at 3:39 am

    This piece was both insightful and entertaining! For additional info, visit: FIND OUT MORE. What do others think?

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pelaku Curat Sepeda Motor Diamankan Polsek Tanjung Morawa
HOME KRIMINAL
Gubernur Bobby Lantik Timur Tumanggor Jadi Pj Sekda, Ingatkan Jaga OPD dan Pengelolaan Anggaran
Medan
Rumah di Pemukiman Padat Pinggir Sungai Deli Jadi Sarang Narkoba
HOME KRIMINAL
Polres Karo Temukan Ganja Hampir 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?