Medan,- Tindakan oknum Lurah Kampung Baru MYHS yang tak mau menandatangani berkas warga lantaran tidak menyertakan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bakal menjadi bola panas. Pasalnya tindakalan oknum lurah tersebut tidak mencerminkan pelayanan yang baik kepada masyarakat seperti yang didengung-dengungkan oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution. Terkait persoalan ini warga mengaku akan mengadukan persoalan ini ke Komisi I DPRD Medan guna menemukan titik terang.
“Kita hanya ingin tahu saja, apakah benar aturan itu ada, atau memang diada-adakan sehingga warga menjadi kesulitan,” kata RS warga Jalan Brigjend Katamso Medan kepada wartawan di Medan, Kamis (29/02/2024).
Diakuinya, selama ini dirinya melakukan pengurusan ke Kantor Lurah tidak pernah mengalami kendala. “Terus terang hari ini warga menjadi kesulitan. Informasinya lurahnya belum lama menjabat,” akunya.
Karan dinilanya sangat menyusahkan warga, pihaknya akan melayangkan laporan persoalan ini ke Komisi I DPRD Medan. “Ada yang menyarankan dilaporkan saja ke Komisi I DPRD Medan biar ketemu titik terangnya,” ungkapnya.
Warga mengaku sangat heran dengan tindakan oknum lurah tersebut, yang tidak mencerminkan pelayanan yang baik kepada masyarakat. “Ini sama saja tak menjalankan perintah Walikotanya, kalau buruk pelayanan ke masyarakat yang akan malu kan Wali Kotanya nanti,” katanya.
Diakuinya juga pernyataan pihak Kelurahan Kampung Baru sangat membingungkan, katanya aturan tersebut merupakan perintah dan kebijakan dari pimpinannya. “Katanya perintah pimpinan, informasi yang didapat warga aturan itu tak ada, hanya diada-adakan katanya,” ungkapnya.
Great read! The clarity and depth of your explanation are commendable. For further reading, here’s a useful resource: EXPLORE FURTHER. Let’s discuss!