Jakarta,-Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Ibra Azhari (IBR) sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi juga menetapkan NN sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, total ada empat orang tersangka termasuk dua orang pemasok sabu. Adapun satu tersangka lainnya berinisial ERL dalam pengejaran alias DPO.
“Dari kasus penyalahgunaan narkoba artis lawas berinisial IBR ini total nya ada 4 tersangka yang kami amankan. Kami amankan di tiga lokasi berbeda yakni Tangerang Selatan, Jakarta Selatan dan Cipayung Jakarta Timur,” kata Kombes Pol M Syahduddi, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (9/1/2024).
Ibra mengaku menggunakan sabu karena ada permasalahan keluarga namun Syahduddi tidak merinci. Mengenai hubungan antara Ibra dan NN, Kapolres mengungkapkan keduanya memiliki hubungan khusus.
Baik Ibra maupun NN merupakan artis lawas era tahun 90-an yang membintangi banyak judul film. “NN ini merupakan pacar IBR dari informasi IBR sudah menjalin hubungan selama 2 tahun dan sudah mengkonsumsi bareng selama 2 bulan setelah dia keluar dari lapas,” kata Kapolres.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan mengamankan Ibra di sebuah apartemen kawasan Tangerang Selatan. Polisi juga menemukan barang bukti sebanyak 0,21 gram narkotika jenis sabu beserta alat hisap .
Polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap NN di Cipayung , Jakarta timur . Polisi mengamankan 1 buah plastik klip kecil sisa pakai, 1 unit timbangan digital dan 5 butir Alprazolam serta 1 set alat hisap sabu.
Berdasarkan pengakuan Ibra, membeli sabu seharga Rp 200.000 dari ADR dan RZ. Barang haram tersebut dikirim melalui jasa online.
“Dari pengakuan ADR dan RZ ini didapatkan barang haram narkoba tersebut dari seseorang berinisial ERL (DPO),” kata Kapolres.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku untuk tersangka sdr IBR dan NN di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Sementara untuk pemasoknya sdr ADR dan RZ kami kenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.