By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 5 Penjudi Online Jenis 24D Spin Diringkus, Disini TKPnya…
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINAL

5 Penjudi Online Jenis 24D Spin Diringkus, Disini TKPnya…

Agus Leo
Agus Leo Published November 5, 2024
Share
SHARE

Palas – Lagi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas), Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan lima orang diduga pelaku judi Online jenis 24D Spin di sebuah warung/Kopi Milik LS, Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas. Minggu. (03/11/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. Sampai selesai.

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Palas AKP Raden Saleh Harahap, SH. Kepada wartawan, Senin. (04/11/2024), mengatakan kelima tersangka itu dengan inisial MYS, (27), NH, (30), MNH,(20), WEH, (27), dan MH, (26), kelimanya merupakan warga desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun.

“Mereka kita amankan di sebuah warung/Kopi Milik LS, Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas,” katanya.

Ia mengatakan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Palas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO A92 Warna Hitam Metalic dan Uang tunai sebesar Rp. 589.000 ( Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan lainnya.

“Kelima Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palas untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

AKP Raden Saleh Harahap menambahkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.

Selanjutnya Tim Opsnal Polres Palas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap para pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 303 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Lanjut Kasat Reskrim, Polres Palas berkomitmen untuk memberantas judi di wilayah hukum Polres Palas.

Untuk itu, ia berharap bantuan dari masyarakat dalam melaporkan adanya warga bermain judi dan sejenisnya.

“Apabila ada laporan dari warga, maka langsung kita sikapi dengan menangkap para pelaku. Kita juga mengamankan tiga warga yang sedang asik berjudi, bulan yang lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Palas AKP Raden Saleh Harahap, SH.

Sementara itu, di kesempatan sama, Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara mengatakan, pada hari Minggu (03/11/2024) pukul. 23.30 Wib. telah diamankan 5 (lima) orang laki-laki tersebut diatas yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis 24D Spin Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) angka ke-1 dari KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) angka ke -1 dan ke-2 dari KUHPidana,

“Setelah diinterogasi dari Pelaku dan melakukan pemeriksaan, mengakui perbuatannya dan selanjutnya Tim Opsnal membawa ke Polres Palas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. Ujarnya kasie. Polres Humas Polres Palas.(Gs/Pls).

You Might Also Like

Jln.Galang Kota Masih Berkubang, Kinerja Pemprovsu Dipertanyakan !!

Jelang Idul Adha, PP Ranting Labuhan Deli Giat Bergotong Royong di Depan Mesjid

Keberangkatan 83 Jemaah Calon Haji Ilegal Berhasil Digagalkan

Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu Pasar Bengkel, Dua Pria Diamankan

Pria Diduga ODGJ Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Rumah Kosong

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo November 5, 2024 November 5, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Inter Milan Pepet Napoli
Next Article Waduh !!! Ibu Tega Campakkan Bayinya Keparit, Begini Akhirnya….
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Jln.Galang Kota Masih Berkubang, Kinerja Pemprovsu Dipertanyakan !!
HOME KRIMINAL NASIONAL
HUT ke-154 Binjai, Wagub Surya Sebut Momentum Perkuat Optimisme dan Kemajuan Daerah
Medan
Buka Kontes Burung Berkicau, Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
Medan
Sudah Lapor Mendagri Berobat Ke Luar Negeri, Rico Waas Tegaskan Tidak Gunakan Dana APBD
Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?