By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 44.000 Narapidana Narkoba dan Kasus Papuan Akan Diberikan Amnesti
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

44.000 Narapidana Narkoba dan Kasus Papuan Akan Diberikan Amnesti

Editor
Editor Published December 29, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Pemerintah Indonesia akan memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana pengguna narkoba hingga kasus terkait Papua. Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 

“Kami akan meminta pertimbangan kepada anggota DPR. Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” kata Supratman Andi Agtas.

Supratman menyebutkan jenis kasus yang menjadi pertimbangan pemberian amnesti ini. Yakni napi dengan kondisi kesehatan tertentu, napi terjerat UU ITE yang terkait dengan penghinaan Kepala Negara.

“Kemudian napi terkait kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata. Terakhir  narapidana narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi,” ucap Supratman. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, amnesti merupakan pengampunan hukuman yang diberikan kepada orang yang melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti ini merupakan salah satu istilah dalam sistem hukum. 

Melansir dari lama IndonesiaBaik, amnesti yang diberikan untuk banyak orang bisa dapat disebut sebagai amnesti umum. Dimana, amnesti ini telah diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945. 

Di Negara Indonesia sendiri, amnesti merupakan hak prerogatif Presiden dalam tataran yudikatif. Amnesti diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut pid.kepri.polri, amnesti diberikan melalui keputusan presiden usai mendapatkan pertimbangan dari DPR. Amnesti ini diberikan kepada orang yang sedang atau telah selesai menjalani pembinaan oleh berwajib. 

Kemudian, sedang diperiksa atau ditahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan di depan sidang pengadilan, telah dijatuhi pidana. Lalu, baik yang belum maupun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sedang atau telah selesai menjalani pidana.

Tak hanya itu, amnesti dinilai memiliki peran strategis dalam membantu mengatasi situasi konflik dan ketidakstabilan di suatu negara. Pengampunan ini umumnya diberikan dalam konteks politik, seperti kepada tahanan politik atau pelaku kejahatan yang dianggap terkait dengan konflik ideologi.

You Might Also Like

Gawat, Ini Belawan Bung !!! Tawuran Ditengah Banjir Rob

Gawat!!! Kasus Dugaan Penyalahgunaan Identitas PT di Sumut, Laporan Sejak Oktober 2025 Masih Tahap Penyelidikan

Waduh !!! Begal Lagi..Lagi Begal di Jalan KL.Yos Sudarso Titipapan Terekam cctv

Pemilik Warung Korban Truk Tabrak 3 Warung di Marelan Tuntut Ganti Kerugian

Residivis “Rayap Besi” di Medan Timur Ditangkap, Aksi Pencurian Pagar Viral di CCTV

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 29, 2024 December 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Jasa Marga Berlakukan Potongan Tarif Tol 10 Persen
Next Article Empat Orang Diamankan Pasca Bentrok Ormas di Belawan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Gawat, Ini Belawan Bung !!! Tawuran Ditengah Banjir Rob
HOME KRIMINAL Medan
Lahan Puskesmas Mandala Berada di Deliserdang, DPRD Medan Desak Pemko Segera Bertindak
Medan
Pemprov Sumut Tegaskan Kericuhan Usai Pelantikan KA KAMMI Murni Dinamika Internal Organisasi
Medan
Gawat!!! Kasus Dugaan Penyalahgunaan Identitas PT di Sumut, Laporan Sejak Oktober 2025 Masih Tahap Penyelidikan
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?