By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Dua Terdakwa Pengedar 7 Kg Sabu di Sergai Dituntut Hukuman Mati
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Dua Terdakwa Pengedar 7 Kg Sabu di Sergai Dituntut Hukuman Mati

Jaka Nov
Jaka Nov Published April 17, 2025
Share
SHARE

Serdang Bedagai, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram.

Tuntutan itu dibacakan JPU Jhordy M. H. Nainggolan, SH, MH dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rabu (16/4/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasan Afif Muhammad, Smenyatakan, tuntutan maksimal ini dijatuhkan terhadap dua terdakwa, ZH (39) dan RS (32), yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana berat dalam peredaran gelap narkotika.

“Keduanya dituntut pidana mati berdasarkan dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hasan.

Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang narapidana yang kini berstatus buron berinisial RN.

Barang bukti seberat 7 kilogram itu rencananya akan dikirim kepada pemesan atas instruksi RN, dengan imbalan Rp5 juta per kilogram. Uang tersebut dibagi rata, masing-masing terdakwa menerima Rp2,5 juta.

“Perbuatan keduanya sangat membahayakan generasi bangsa. Apabila barang bukti itu berhasil beredar, dampaknya akan luar biasa besar. Karena itu, negara harus hadir dengan tindakan tegas dan keras terhadap pelaku kejahatan narkotika,” tegas Hasan.

Setelah mendengar tuntutan JPU, para terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 22 April 2025.

Hasan juga memastikan bahwa jalannya persidangan berlangsung aman dan kondusif. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dalam menjatuhkan putusan nantinya.

“Tuntutan ini sudah sesuai dengan pertimbangan hukum dan fakta yang muncul selama proses sidang. Kami percaya majelis hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya dalam perkara ini,” pungkasnya.

You Might Also Like

Gawat, Ini Belawan Bung !!! Tawuran Ditengah Banjir Rob

Gawat!!! Kasus Dugaan Penyalahgunaan Identitas PT di Sumut, Laporan Sejak Oktober 2025 Masih Tahap Penyelidikan

Waduh !!! Begal Lagi..Lagi Begal di Jalan KL.Yos Sudarso Titipapan Terekam cctv

Pemilik Warung Korban Truk Tabrak 3 Warung di Marelan Tuntut Ganti Kerugian

Residivis “Rayap Besi” di Medan Timur Ditangkap, Aksi Pencurian Pagar Viral di CCTV

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Jaka Nov April 17, 2025 April 17, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Perkuat Persatuan dan Kerukunan Antar Gereja, Rico Waas Harap BKAG Medan Jadi Ruang Aspirasi Umat
Next Article Pesawat Garuda Indonesia Copot Bannya Saat Mendarat di Tanjungpinang
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Gawat, Ini Belawan Bung !!! Tawuran Ditengah Banjir Rob
HOME KRIMINAL Medan
Lahan Puskesmas Mandala Berada di Deliserdang, DPRD Medan Desak Pemko Segera Bertindak
Medan
Pemprov Sumut Tegaskan Kericuhan Usai Pelantikan KA KAMMI Murni Dinamika Internal Organisasi
Medan
Gawat!!! Kasus Dugaan Penyalahgunaan Identitas PT di Sumut, Laporan Sejak Oktober 2025 Masih Tahap Penyelidikan
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?