By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 30 Anak Dicabuli di Tapteng, Pelaku Masih DPO
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

30 Anak Dicabuli di Tapteng, Pelaku Masih DPO

Editor
Editor Published December 1, 2023
Share
SHARE

Jakarta,-Aksi pencabulan terhadap 30 anak laki-laki terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Pelaku merupakan seorang pria berinisial HCP (26).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku. Diketahui, HCP saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka meski masih buron. Kami berharap pelaku bisa ditangkap, dan mendukung kerja keras pihak aparat kepolisian yang masih memburu pelaku,” ujar Nahar dalam keterangan resmi, Kamis (30/11/2023).

Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melaporkan, pelaku diduga melancarkan aksinya sejak tahun lalu. Nahar menceritakan, mulanya korban diajak bermain game dan saat korban lengah, pelaku melakukan aksi cabulnya.

Akhirnya salah satu korban berusia 10 tahun melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Dari pengakuan tersebut, orang tua korban melaporkan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Polres Tapanuli Tengah.

KemenPPPA kemudian berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatra Utara. Khususnya dalam melakukan asesmen awal, pendampingan hukum, dan pendampingan psikologis terhadap para korban.

Pihaknya juga mendorong agar pelaku melakukan pemeriksaan psikologi. Hal ini untuk mengetahui apakah ada kemungkinan kelainan seksual yang dimilikinya.

Berdasarkan UU Perlindungan Anak, pelaku terancam sanksi pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

You Might Also Like

Tanah Warga Diserobot Pengusaha FPI Datangi Polres Tebing Tinggi, Ini Tujuannya !!!

Nyambi Edarkan Narkoba, Oknum Kepling di Medan Ditangkap Polisi, 2 Pod Getar dan Ekstasi Disita

Nyambi Edarkan Ekstasi, Kepling di Medan Polonia Ditangkap Polisi, 600 Butir Pil Disita

Anggota DPRD Medan Rajudin Sagala Bersama Warga Amankan Pelaku Curanmor di Helvetia Timur

Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktik Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diringkus

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 1, 2023 December 1, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Menparekraf Percepat Realisasi Dana Abadi Pariwisata
Next Article AP II Prediksi Lonjakan Penumpang di Bandara Soetta Capai 170 Ribu Jiwa
1 Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tanah Warga Diserobot Pengusaha FPI Datangi Polres Tebing Tinggi, Ini Tujuannya !!!
HOME KRIMINAL
Klub Argentina Beri Penghormatan Terakhir untuk Messi
OLAHRAGA
Nyambi Edarkan Narkoba, Oknum Kepling di Medan Ditangkap Polisi, 2 Pod Getar dan Ekstasi Disita
KRIMINAL
Nyambi Edarkan Ekstasi, Kepling di Medan Polonia Ditangkap Polisi, 600 Butir Pil Disita
KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?