By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 3 Tersangka Pelaku Begal Ini Diciduk, Begini Info Selanjutnya…
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

3 Tersangka Pelaku Begal Ini Diciduk, Begini Info Selanjutnya…

Agus Leo
Agus Leo Published June 12, 2024
Share
SHARE

Medan – Polsek Medan Baru mengamankan tiga terduga pelaku begal dengan barang bukti gunting panjang, Rabu (12/06/2024) dinihari.

Ketiganya, Sudarmadi (38), Angga Anugrah Sembiring (32), dan Krisna David Nasution (29), diserahkan oleh warga setelah dihajar massa di Jalan Razak, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya terhadap Petrus Halawa (26), seorang karyawan plaza.

“Pelaku telah mengikuti korban sejak Sun Plaza hingga korban terjatuh dari sepeda motornya saat diserang di Jalan Razak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya ketiga pelaku berboncengan tiga dengan sepeda motor Suzuki FU. Krisna David mengayunkan gunting ke arah korban yang kemudian berteriak dan memukulkan helm kepada pelaku. Kemudian Warga sekitar membantu menangkap para pelaku yang berusaha melarikan diri.

Kompol Yayang menambahkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Dua aksi sebelumnya berhasil dan menghasilkan dua unit sepeda motor yang dijual ke Aceh.

” Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor Suzuki FU, gunting panjang, HP Android INFINIX, dompet hitam, dan sepeda motor Honda Scoopy milik korban,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Para pelaku mengalami luka akibat dihajar massa dan kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
” Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Medan Baru,” ujarnya Kapolsek Medan Baru yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.(Gs/Mdn).

You Might Also Like

Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu

KAPOLRES TEBING TINGGI DUKUNG SIAP DUKUNG TABLIGH AKBAR KEBANGSAAN KOTA TEBING TINGGI

Ditressiber Poldasu Bongkar Jaringan Judi Online, 2 “Nyangkut”

Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo June 12, 2024 June 12, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Warga : Kalau Tidak Ada Program UHC, Pasti Rumah Saya Sudah Habis Untuk Berobat
Next Article Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Satu Pot dengan Kuwait dan Korea Utara
2 Comments
  • X22anose says:
    June 13, 2024 at 6:00 am

    Hey people!!!!!
    Good mood and good luck to everyone!!!!!

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Rico.Waas Dorong Al Washliyah Perkuat Pendidikan dan Pembinaan Generasi Muda
Medan
PSMS Menang Telak 4-0 atas Persikad, Kadispora Sumut Ajak Masyarakat Terus Dukung Ayam Kinantan
OLAHRAGA
Inggris Lumat Kroasia 0-7
OLAHRAGA
Sapa Warga di Beringin, Rico Waas Siapkan Solusi Banjir hingga 10.000 CCTV
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?