By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 3 Pelaku Pungli Diringkus, Ini Para Tersangkanya…
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

3 Pelaku Pungli Diringkus, Ini Para Tersangkanya…

Agus Leo
Agus Leo Published March 21, 2024
Share
SHARE

Belawan – Tersangka pelaku pungutan liar (Pungli) diringkus petugas Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (21/3/2024).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban didampingi Kasat Samapta AKP Rudi Handoko mengatakan rajia pungli dan premanisme itu dimulai sejak Rabu (20/3/2024) malam hingga Kamis (21/4)2024) pagi.

Dengan mengendari satu unit mobil roda empat dan dia unit sepeda motor, petugas mengitari beberapa lokasi yang dianggap rawan pungli.

Hasilnya tiga pelaku ditangkap pada tiga lokasi yang berbeda yakni di sekitar Simpang Canang, Pulau Ambon dan di depan PT.Belawan Deli, Belawan.

Tiga pelaku pungli yang tertangkap itu yakni Herman, 27. Ditangkap di sekitar Simpang Canang dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 2000.

Pelaku lain yakni Roy Sandi Siburian, 44, ditangkan sekitar P usai Ambon Canang bersama barang bukti berupa Umuang sebesar Rp.7000 dan satu buah obeng.

Sedangkan Syafii Siregar, 40, ditangkap di depan PT.Belawan Deli, Canang dengan barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp.28.000.

“Ketiga orang pelaku tersebut mendapatkan uang dari hasil meminta (pungli) kepada supit truck bermuatan kayu,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan dan pemeriksaan lanjutan, tiga orang pelaku tersebut diserahkan ke petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Berita sebelumnya, aksi pungutan liar (Pungli) menjamur di Kota Medan khusunya empat kecamatan Medan bagian Utara, Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Belawan dan Medan Deli, Selasa (19/3/2024).

Pelaku pungli ada yang berasal dari kelompok atau organisasi tertentu dan adapula yang berdiri sendiri.

Dari investigasi yang dilakukan mulai dari Belawan ditemui beberapa titik pungli yakni sekitar jalan Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan, Gabion, Jalan Raya Pelabuhan, mulai simpang bundaran masuk pelabuhan hingga simpang buaya, kampung salam.

Selanjutnya, di sepanjang Jalan Sicanang ada beberapa titik. Demikian halnya dengan Jalan KL Yos Sudarso, mulai dari simpang kampung nelayan, simpang kantor, simpang aloha, simpang Martubung, simpang Titi Papan, simpang Dobi, simpang KIM, simpang Mabar, simpang kayu putih hingga simpang Tanjung Mulia.

Sedangkan di sepanjang jalan Marelan Raya, hampir setiap persimpangan ada pungli seperti di simpang pasar 5, simpang pasar 4, simpang pasar 2, simpang pasar 1, simpang pasar 10, simpang pasar 7 dan simpang pasar 4, Desa Manunggal.

Demikian halnya dengan pungli yang berada di Jalan Seruwe, Sei Mati dan Jalan Jala, Kebun Rambung, Marelan.

Modus operandi pungli juga bermacam, mulai dari menawarkan jasa penyeberangan, penimbunan lubang jalan yang rusak dan hingga biaya melintas, pengawalan, serta lainnya.

Umumnya, korban enggan melaporkan karena tidak menimbulkan efek hilangnya pungli. Bahkan, kalau melapor bisa menimbulkan rasa was-was.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Jonton Silaban mengucapkan terimakasih atas informasi yang disampaikan wartawan.(Gs/Blw).

You Might Also Like

Sarang Narkoba di Medan Labuhan Digrebek, 4 Tersangka Ditangkap

Kasus Pencucian uang, Windy Idol Diperiksa KPK

Polresta DS Amankan Keberangkatan Pesawat Saudia Airlines dari Bandara Kualanamu

Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegera Warga Binaan Rutan Kelas I Medan

Terdakwa Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Pantai Cermin Dituntut Hukuman Mati

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo March 21, 2024 March 21, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Camat dan Lurah Harus Jeli Melihat Masalah di Wilayahnya
Next Article Ini Alasannya Harga Ayam Potong Masih Tinggi
1 Comment
  • Sophiat says:
    June 29, 2024 at 4:04 am

    Great read with a touch of humor! For further details, check out: READ MORE. What are your thoughts?

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Sarang Narkoba di Medan Labuhan Digrebek, 4 Tersangka Ditangkap
HOME KRIMINAL Medan
Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Medan Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN
Medan
Wali Kota Medan Sambut Baik Tawaran Indosat Pasang Wifi Gratis di Bus Listrik Medan, Ini Rencananya
Medan
Rico Waas Luncurkan Program Tebus Ijazah dan Launching Regrouping Sekolah
Medan
- Advertisement -
June 2025
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?