By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 2026, Seluruh Produk Luar Negeri Wajib Sertifikasi Halal
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

2026, Seluruh Produk Luar Negeri Wajib Sertifikasi Halal

Editor
Editor Published October 19, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Kementerian Agama baru mewajibkan sertifikasi halal pada produk dari luar negeri pada 2026 mendatang. Namun, untuk produk dalam negeri dimulai pada hari ini (18/10/2024).

“Untuk produk luar negeri berupa produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, kewajiban bersertifikat halalnya. Hal itu akan ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat tanggal 17 Oktober 2026,” ujar Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH Kemenag, Jumat (18/10/2024).

Aqil mengatakan sertifikasi halal produk luar negeri setelah menyelesaikan kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal. Namun, kewajiban sertifikasi halal telah diberlakukan untuk produk dalam negeri.

“Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Ini sebagaimana diamanatkan oleh UU No 33/2014 tentang JPH (Jaminan Produk Halal, Red,” kata Aqil.

Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal tersebut, lanjutnya, mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Aturan ini menggantikan Peraturan PP No 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Regulasi ini juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku,” ucapnya.

Dia merinci pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

“Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran,” kata Aqil.

Adapun bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut, dijelaskannya masih diberikan waktu. Untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal selambat-lambatnya sampai dengan 17 Oktober 2026 mendatang.

You Might Also Like

Job Fair Disnaker Medan, 56 Perusahaan Buka 2.149 Lowongan dengan 203 Jabatan

Sepanjang 2024, Pertamina EP Catat Laba Rp7,89 triliun

Sinergi Lintas Lembaga Diperkuat untuk Kelancaran Operasional Pelabuhan dan Iklim Investasi

BNCT Tingkatkan Kompetensi Tim Operasi Lewat Pelatihan Lifting Gear Management

Pelindo Regional 1 Terima Penghargaan dari PMI Sumut Tahun 2025

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 19, 2024 October 19, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Ini Rekayasa Lalulintas Saat Pelantikan Presiden Baru
Next Article Tiba Tiba Hidup, Jokowi Kaget Dibuat Manekin ini
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Sarang Narkoba di Medan Labuhan Digrebek, 4 Tersangka Ditangkap
HOME KRIMINAL Medan
Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Medan Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN
Medan
Wali Kota Medan Sambut Baik Tawaran Indosat Pasang Wifi Gratis di Bus Listrik Medan, Ini Rencananya
Medan
Rico Waas Luncurkan Program Tebus Ijazah dan Launching Regrouping Sekolah
Medan
- Advertisement -
June 2025
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?