By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 2 Penjaga Alat Berat Proyek Sport Center Ditangkap, Ini Gegaranya…
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINALMedan

2 Penjaga Alat Berat Proyek Sport Center Ditangkap, Ini Gegaranya…

Agus Leo
Agus Leo Published December 23, 2024
Share
SHARE

Deli Serdang – Personel gabungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batang Kuis dan Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Muhammad Gilang (16), pelajar, warga Jalan Pimpinan, Dusun I, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua pelaku, yakni M Fadlan Nasution (23), warga Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis dan M Habil (22), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis. Keduanya diamankan polisi, Kamis 19 Desember 2024.

Kedua pelaku adalah orang yang menjaga alat berat di area Sport Center di Desa Sena. Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar melalui Kanit VI Satreskrim Polresta Deli Serdang, AKP Dodi Martha, Sabtu (21/12/2024) siang. “Benar. Masih dalam proses,” jawabnya singkat ketika dikonfirmasi wartawan via pesan whatsapp (WA).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya personel Polsek Batang Kuis mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada sejumlah pengendara sepeda motor berkerumun di Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, tepatnya di sekitar Sport Center, pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024, sekira pukul 03.00 WIB.

Mendapat laporan itu, petugas Polsek Batang Kuis langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi kejadian, terlihat sekelompok pengendara sepeda motor balik arah dan melarikan diri dari lokasi.

Di lokasi itu juga petugas mendapati korban, Muhammad Gilang sudah terkapar tak berdaya. Petugas kemudian membawa korban yang tergeletak di jalan ke Puskesmas Batang Kuis, dan ternyata sudah tidak bernyawa.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan penyelidikan di TKP dan keterangan saksi-saksi tersebut, diketahui jika sebelumnya ada pelemparan dari arah area Sport Center.

Pelemparan yang dilakukan mengenai kepala dan badan korban, sehingga membuat korban terjatuh dari sepeda motornya. Ditengarai kedua pelaku juga melakukan pemukulan terhadap korban. Dari hasil penyelidikan juga menyimpulkan, kedua pelakulah yang melakukan pelemparan terhadap korban.

Di sisi lain, pagi pasca kejadian, sekira pukul 05.24 WIB, orangtua korban, Legimin (55) melaporkan peristiwa yang dialami anaknya itu ke Polsek Batang Kuis dengan nomor: LP/B/176/XII/SPKT/POLSEK BATANG KUIS/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Desember 2024.

Untuk kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.(Gs/DS).

You Might Also Like

Tutup Gelar Melayu Serumpun, Rico Waas Menari Melayu Bersama Seluruh Pengisi Acara dan Pengunjung

Tim Gabungan di Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Hampir Dua Ton

Dua Terdakwa Kasus Sabu 7 Kilogram Divonis Seumur Hidup

Suami Bunuh Isteri Saat Live Facebook Divonis Seumur Hidup

Delapan Personil Polres Sergai Terjaring Pelanggaran

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo December 23, 2024 December 23, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article 209 Mesin Judi Hasil Penindakan Dibakar, Disini TKPnya…
Next Article Ini Jumlah Penumpang Puncak Arus Mudik Nataru di Terminal Penumpang Bandar Deli
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

PSSI Tunjung Simon Tahamata Jadi Pemandu Bakap Sepakbola Nasional
OLAHRAGA
Tutup Gelar Melayu Serumpun, Rico Waas Menari Melayu Bersama Seluruh Pengisi Acara dan Pengunjung
Medan
Wujudkan Wirausaha Yang Maju dan Inklusif, Pemko Medan beri Layanan penerbitan NIB Gratis untuk Pelaku UMKM
EKONOMI
Tim Gabungan di Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Hampir Dua Ton
KRIMINAL
- Advertisement -
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?