Ranai,-Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, memastikan sebanyak 172 pulau telah masuk dalam daftar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ke-172 pulau tersebut lengkap dengan titik koordinatnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Natuna, Izhar menyampaikan, penetapan ini tercantum dalam Keputusan Mendagri No. 050-145 Tahun 2022 tentang pemutakhiran kode wilayah dan pulau tahun 2023.
Langkah ini bukan sekadar administrasi. Namun, sebagai bentuk nyata cinta untuk negeri demi mencegah potensi sengketa wilayah dan menjaga keutuhan batas Indonesia, terutama di kawasan perbatasan.
“Semua kode pulau dan titik koordinatnya sudah kami daftarkan ke Kemendagri. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga wilayah administrasi Natuna,” kata Izhar, di Ranai, Jumat (6/7/2025).
Ia menuturkan, ke-172 pulau tersebut terdiri atas lebih dari 100 pulau berstatus tidak berpenghuni. Namun, keberadaannya tetap penting untuk dikukuhkan secara administratif agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Izhar menambahkan, dengan data yang sudah lengkap dan terverifikasi, potensi konflik atau klaim batas wilayah dari daerah tetangga sangat kecil. Termasuk, dengan Kabupaten Kepulauan Anambas yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Natuna.
Terkait dua pulau, yaitu Pengekek Besar dan Pengekek Kecil yang pernah masuk wilayah Kalimantan Barat, kini telah ditetapkan Kemendagri sebagai bagian dari Provinsi Kepri. Menurut Izhar, di pulau tersebut ada warga dari Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, yang telah lama menjadi penduduk di Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil.
Dengan laut membentang luas dan gugusan pulau yang tersebar hingga ke ujung Utara Indonesia, Natuna memegang peran strategis sebagai garda depan kedaulatan negara. Upaya Pemkab Natuna dalam memperkuat basis data wilayah menjadi bukti komitmen dalam menjaga keutuhan NKRI dari titik terluar.

