By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 166 Napi Korupsi di Sumut Dapatkan Pengurangan Masa Pindana
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

166 Napi Korupsi di Sumut Dapatkan Pengurangan Masa Pindana

Editor
Editor Published August 19, 2024
Share
SHARE

Medan,-Sebanyak 166 napi kasus tindak pidana korupsi di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. Remisi itu diberikan dalam rangka HUT RI ke-79.

“Baik, untuk napi korupsi sebanyak 166 orang. Kemudian untuk pidana umum kurang lebih 11 ribu orang,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumut Anak Agung Gde Krisna, Sabtu (17/8/2024).

Agung menjelaskan, bahwasanya jumlah tersebut berasal dari 19.491 warga binaan di lingkungan Kemenkumham Sumut yang mendapatkan remisi. Pada jumlah tersebut yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 18.844 warga binaan. Kemudian untuk remisi umum II sebanyak 607 warga binaan.

“Jumlah pada tahun ini 19.491 warga binaan, terdiri dari remisi umum satu sebanyak 18.844, kemudian remisi umum dua sebanyak 607 warga binaan. Artinya remisi umum dua itu pengurangan sepenuhnya, setelah mendapatkan remisi dia langsung bebas,” ujar Agung.

Penyerahan remisi tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Sumut Agus Fatoni dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumut di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Medan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut itu berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas, agar kedepannya bisa menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke keluarga.

“Setelah mendapat remisi kembali ke keluarga masing masing. Harapan kami tidak mengulangi kejahatan lagi dan menjadi masyarakat yang baik dan taat juga bisa berpartisipasi kepada masyarakat dan negara ini pastinya,” tutupnya.

You Might Also Like

Tiga Orang Tewas Usai Truk Box Tabrak Tronton di Tol Medan–Tebing Tinggi KM 54

Kinerja OJK Sumut Dipertanyakan, PT.TSI Gugat Bank Mandiri Soal 54 Cek Diduga Palsu

7.908 Konten Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Ditindak

Awas !!! Jalan Berlobang dan Berkubang di Jabatan Laut Dendang Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Polresta Deli Serdang Pantau Keamanan dan Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara Kualanamu

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 19, 2024 August 19, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article City Menang di Stamford Bridge
Next Article Dua Bandar Narkoba Ditangkap Polresta Binjai
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tiga Orang Tewas Usai Truk Box Tabrak Tronton di Tol Medan–Tebing Tinggi KM 54
KRIMINAL
Wali Kota Medan Apresiasi Gelaran Mini Soccer Medan Lawyer FC Cup III, Dorong Silaturahmi dan Kedekatan Lawyer Dengan Masyarakat
OLAHRAGA
Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Gabungan Perluas Area Pencarian Speed Boat Hilang Kontak di Selat Sunda
NASIONAL
Maresca Gunakan Musik Dalam Setiap Latihan City
OLAHRAGA
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?