By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Lapor Pak Kapoldasu..Gudang Penampung BBM di Terjun Kebal Hukum Diminta Digrebek
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Lapor Pak Kapoldasu..Gudang Penampung BBM di Terjun Kebal Hukum Diminta Digrebek

Agus Leo
Agus Leo Published March 16, 2024
Share
SHARE

Marelan – Meski sejak lama beroperasi namun keberadaan gudang penampung BBM alias siong tanpa plank terlihat tetap eksis berada dekat jembatan sungai BenderaKelurahan Terjun Marelan.

Padahal keberadaan gudang penampungan bahan bakar minyak BBM solar illegal di Jalan Kapten Rahmadbuddin Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.sudah banyak menjadi sorotan publik.Sabtu (16/3/2024).

Keterangan yang diterima menyebutkan, Di dalam lokasi gudang yang pintu dindingnya tertulis LAS itu diduga tempat penampung BBM solar secara terang terangan beroperasi dipinggir tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum setempat.

Sering pengangkutan tangki BBM solar warna biru putih masuk dan keluar melalui pintu berseng beroperasi dekat jembatan sungai di Kelurahan Terjun Marelan.

Padahal sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M.

Selain itu, Prestasi Kapolres Pelabuhan Belawan akan semakin tinggi jika mampu menindak gudang tanpa plang nama itu, jika tidak maka justru sebaliknya.” Harap warga.(Gs/mrl).

You Might Also Like

Ini Dia Data Jumlah Korban Banjir & Longsor di Sumut Serta Penangananya

KODAERAL I MUSNAHKAN 41,7 KG KETAMINE, TEGASKAN KOMITMEN TNI AL AMANKAN LAUT INDONESIA

Dokkes Polresta DS Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

Waduh !!! Mau Melintasi Jembatan Jln Setapak Harus Ngantri Panjang, Ini Penyebabnya..

Bantu Korban Banjir, Malah Dianiaya, Begini Ceritanya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo March 16, 2024 March 16, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Bulan Puasa, Harga Buah Semangka “Naik Daun” Tembus Rp10 ribu Perkilogramnya
Next Article Tim Terpadu Polsek Kotarih Olah TKP Dugaan Bunuh Diri
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pasca Banjir, Pemko Medan Fokus Pemulihan Hingga Jemput Bola Bantu Warga Terdampak
Medan
Mendikdasmen: Ujian UAS di Aceh-Sumatra Kewenangan Pemda
Medan
Buka BIG Conference 2025, Wagub Surya Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh
Medan
Pria Tegap ini Begal Anak SD di Perjuangan
Medan
- Advertisement -
December 2025
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?