Medan – Dorr..!!! seorang residivis bongkar rumah dan curi besi pagar rumah yang kerap meresahkan masyarakat Kecamatan Medan Petisah akhirnya ditembak unit reskrim Polsek Medan Baru.
Pelaku atas nama Jimmy Prawbowo (33) warga Jalan Titipapan Gg Persatuan Kel Seikambing D Kec Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan pelaku diberikan tindakan tegas terhadap kedua kakinya karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan 1 bilah pisau yang ada dipinggang pelaku sebelah kiri.
“Pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 Pukul 20.30 Wib. Bermula dari adanya informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Lorong Abadi dengan ciri ciri sedang duduk duduk di kursi dan tidak memakai baju serta badan bertato,”kata Kompol Yayang, seraya mengatakan pelaku melakukan aksi kejahatan di dua lokasi yang sama yakni di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Kel.Seikambing D, Selasa (12/3/2024).
Berbekal informasi yang diterima atas keberadaan pelaku, personel dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun Sos MH dan Panit Reskrim Ipda Khairi Maulana melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan tim medis dan selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah besi pagar, 1 buah Ampek TV, 4 buah potongan besi, dan 1 potong celana hitam yang pada saat digunakan melakukan pencurian.
“Pelaku ini merupakan Residivis 363 Rumah yang pada tahun 2021 baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus pencurian yang sama. Kemudian pada bulan Desember tahun 2023 dan Maret 2024, pelaku Jimmy mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dan menjual hasil curian tersebut ke tukang barang bekas dimana hasilnya untuk bermain judi slot,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Ujarnya.(Gs/Mdn).