Jakarta,-Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 138 buron atau daftar pencarian orang (DPO), periode Januari 2023-18 Desember 2023. Terdiri dari 79 buron kasus korupsi dan 59 buron kasus non-korupsi.
“Penangkapan 138 buron itu merupakan hasil dari program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI. Dengan capaian tersebut, jumlah DPO ditangkap selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebanyak 634 orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (1/1/2024).
Terkait tindak pidana korupsi, kata dia, Kejaksaan Agung sepanjang 2023 menangani seribuan lebih perkara. “Dan 18 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Ketut.
“Dari 18 kasus TPPU itu, tiga kasus di antaranya terkait tindak pidana perpajakan. Dan 15 kasus lainnya terkait tindak pidana kepabeanan dan cukai.”
Dia mengatakan, kasus kasus tersebut, ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. “Terdiri dari 1.647 perkara masih tahap penyelidikan, 1.462 perkara tahap penyidikan, 1.766 perkara masuk penuntutan,” kata dia.
Sedangkan masuk tahapan eksekusi, terdapat 1.699 perkara. Total kerugian negara akibat tindak pidana tersebut, berhasil diselamatkan nilainya mencapai Rp29,9 Triliun.
“Dan US$5,39 juta, 364.200 Dolar Singapura, 4.290 Euro, 52.638 Ringgit Malaysia, 24.000 Won, dan 56 Pfennig Jerman (koin),” kata Ketut.
Laporan Masyarakat
Kejaksaan Agung juga mengumumkan sepanjang 2023 Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi menindaklanjuti aduan masyarakat. Terkait 15 jaksa diduga terlibat pemerasan, 15 jaksa diduga campur tangan urusan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, dua warga diyakini tampil sebagai jaksa gadungan. “Dua orang diduga mengaku sebagai jaksa itu telah ditangkap dan ditahan,” kata Ketut.
Keadilan Restoratif
Kejaksaan Agung juga melaporkan pencapaian Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum tahun ini. Yaitu, para jaksa berhasil menyelesaikan 2.407 perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Tepatnya, sejak Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terbit. Secara keseluruhan, ada 4.443 perkara diselesaikan dengan pendekatan itu.
“Tidak hanya itu, (Kejaksaan) juga membentuk 4.784 Rumah Restorative Justice. Selain itu, 111 Balai Rehabilitasi,” kata Ketut.