Jakarta,- Sebanyak 110 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban jaringan penipuan daring (online scam) di Kamboja dipastikan dalam kondisi aman. Mereka kini berada di bawah perlindungan otoritas Kamboja dan pendampingan langsung dari KBRI Phnom Penh.
Penyelematan dilakukan setelah melalui proses yang dramatis di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal. “Kami memastikan seluruh WNI yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam kasus ini dalam kondisi aman,” kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Menurut data Kementerian P2MI, sebanyak 97 WNI melarikan diri dari perusahaan yang diduga menjalankan praktik penipuan online lintas negara. Sementara 13 lainnya berhasil dikeluarkan oleh otoritas setempat dari lokasi kerja di Chrey Thum.
Sebelumnya, 99 WNI diamankan di kantor kepolisian setempat dan 11 orang dirawat di rumah sakit akibat luka fisik dan kelelahan. Kini seluruh korban telah ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lanjutan.
“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI bekerja sama secara intensif dengan otoritas Kamboja. Untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang manusiawi,” ujar Mukhtarudin.
Hasil penulusuran awal menunjukkan adanya 11 korban yang mengalami kekerasan, namun temuan mengejutkan juga muncul. Ternyata, 4 orang di antaranya justru diduga sebagai pelaku kekerasan yang berperan sebagai leader dalam operasi penipuan online.
“Kasus ini sedang ditangani oleh kepolisian Kamboja. Kami terus memantau proses hukumnya,” kata Mukhtarudin.
Para korban diketahui berasal dari berbagai daerah, seperti Medan, Manado, Pontianak, dan Batam. Mereka lama tinggal di Kamboja berkisar antara dua tahun hingga dua bulan terakhir.
Kementerian P2MI telah mengirim tim khusus ke Kamboja untuk berkoordinasi langsung dengan KBRI Phnom Penh serta otoritas setempat. Mereka melakukan pendataan, asesmen, dan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan tempat para WNI bekerja.
Sekaligus menyiapkan tahapan pemulangan setelah proses hukum selesai. Selain upaya pemulangan, pemerintah juga menyoroti pentingnya pencegahan dini agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan penipuan ilegal yang menjerat warga negara kita.” kata Mukhtarudin.
Kasus ini menambah daftar panjang perdagangan manusia dan eksploitasi tenaga kerja digital di kawasan Asia Tenggara. Dalam beberapa tahun terakhir, puluhan WNI menjadi korban bujuk rayu jaringan penipuan online di Kamboja dan Myanmar, dengan modus lowongan kerja bergaji tinggi.
Kementerian P2MI menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pembaruan informasi secara berkala. “Prioritas utama kami adalah memastikan semua WNI pulang dengan selamat dan mendapatkan keadilan,” tutup Mukhtarudin.

