Jakarta,- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan, penerimaan negara dari barang kiriman tidak terlalu siginifkan. Pada tahun 2024 jumlah penerimaannya hanya sekitar Rp1,7 triliun.
“Total penerimaan dari barang kiriman, dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1,7 triliun di tahun 2024. Dari bea masuk sebesar Rp647 miliar dan dari bea masuk tambahan hanya sekitar Rp5 miliar,” kata Kepala Subdirektorat Impor Direktur Teknis Kepabeanan Chotibul Umam dalam media briefing mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Barang Kiriman di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Dalam PMK yang baru yang mengatur barang kiriman, pemerintah melakukan relaksasi, tidak lagi mengenakan bea masuk tambahan. “Karena jumlahnya juga tidak terlalu besar, jadi tidak terlalu berpengaruh pada penerimaan bea dan cukai,” ucap Chotibul.
Chotibul juga mengatakan, volume barang kiriman cenderung menurun dari tahun ke tahun. Di tahun 2022, volume barang kiriman sekitar Rp61 juta dan di tahun di tahun 2023 volumenya turun menjadi Rp45 juta.
“Karena di bulan September 2023, Kementerian Perdagangan memberlakukan batasan untuk barang perdagangan e-commerce. Nilainya tidak boleh kurang dari 100 dolar AS,” ujarnya.
Sedangkan di tahun 2024, volume barang kiriman hanya sekitar Rp5,8 juta. “Kalau dulu, dari Rp61 juta barang kiriman, mayoritas nilainya kurang dari tiga dolar AS,” kata Chotibul lagi.
Aturan mengenai barang kiriman, kini mengacu pada PMK Nomor 4 Tahun 2025 yang baru diterbitkan dan mulai diberlakukan 5 Maret 2025. Dalam PMK ini terdapat beberapa perubahan aturan yang sebelumnya tercantum dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023.