By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Wow !, Penerimaan Negara dari Barang Kiriman Selama 2024 Capai Rp.1,7 Triliun
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Wow !, Penerimaan Negara dari Barang Kiriman Selama 2024 Capai Rp.1,7 Triliun

Editor
Editor Published February 27, 2025
Share
SHARE

 Jakarta,- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan, penerimaan negara dari barang kiriman tidak terlalu siginifkan. Pada tahun 2024 jumlah penerimaannya hanya sekitar Rp1,7 triliun.

“Total penerimaan dari barang kiriman, dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1,7 triliun di tahun 2024.  Dari bea masuk sebesar Rp647 miliar dan dari bea masuk tambahan hanya sekitar Rp5 miliar,” kata Kepala Subdirektorat Impor Direktur Teknis Kepabeanan Chotibul Umam dalam media briefing  mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Barang Kiriman di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Dalam PMK yang baru yang mengatur barang kiriman, pemerintah melakukan relaksasi, tidak lagi mengenakan bea masuk tambahan. “Karena jumlahnya juga tidak terlalu besar, jadi tidak terlalu berpengaruh pada penerimaan bea dan cukai,” ucap Chotibul.

Chotibul juga mengatakan, volume barang kiriman cenderung menurun dari tahun ke tahun.  Di tahun 2022, volume barang kiriman sekitar Rp61 juta dan di tahun di tahun 2023 volumenya turun menjadi Rp45 juta.

“Karena di bulan September 2023, Kementerian Perdagangan memberlakukan batasan untuk barang perdagangan e-commerce. Nilainya tidak boleh kurang dari 100 dolar AS,” ujarnya.

Sedangkan di tahun 2024, volume barang kiriman hanya sekitar Rp5,8 juta. “Kalau dulu, dari Rp61 juta barang kiriman, mayoritas nilainya kurang dari tiga dolar AS,” kata Chotibul lagi.

Aturan mengenai barang kiriman, kini mengacu pada PMK Nomor 4 Tahun 2025 yang baru diterbitkan dan mulai diberlakukan 5 Maret 2025. Dalam PMK ini terdapat beberapa perubahan aturan yang sebelumnya tercantum dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023.

You Might Also Like

Ayam Potong Mahal, Omak- omak Buru Pasaran Ikan

KAI Angkut 41,61 Juta Ton Batu Bara di Sumatra per September 2026

Garuda Indonesia, Kemenpar, dan Mastercard Dorong Wisatawan Internasional Jelajahi Lebih Banyak Destinasi Indonesia

Produksi Padi hingga Agustus Capai 43,89 Juta Ton

Mobilitas Kereta Api Sumatra Capai 11,34 Juta Penumpang

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 27, 2025 February 27, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Miris !!! Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kolam, Disini TKPnya..
Next Article DM Pelaku Pembunuhan Anak 7 Tahun Mayatnya Dibuang di Kolam Akhirnya Ketangkap
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Ayam Potong Mahal, Omak- omak Buru Pasaran Ikan
EKONOMI HOME Medan
3 Pencuri Alat Musik di Gereja Diringkus, Ini Ancaman Hukumannya !!!
HOME KRIMINAL
Wali Kota Medan Dukung Penuh Gelaran TennisFest Medan 2026
Medan
Rico Waas Dukung Penuh Kampung Nelayan Merah Putih, Masa Depan Nelayan Medan Jadi Perhatian
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?