Jakarta,-Pemerintah akan memulangkan jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Rusani yang meninggal di Riyadh, Arab Saudi. Demikian disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha, Selasa (27/2/2024).
Menurut dia, KBRI di Arab Saudi menerima informasi tentang Rusani pada 29 Januari 2024. Berdasarkan informasi tersebut, Rusani yang terdata sebagai warga Lombok, Nusa Tenggara Barat, meninggal di RS Prince Muhammad Bin Abdul Azis, Riyadh, Arab Saudi. Almarhumah meninggal pada 28 Desember 2023 akibat komplikasi, setelah keguguran kandungannya yang berusia lima bulan.
Masalahnya, menurut Judha, karena penyebab meninggalnya Rusani adalah keguguran, maka berdasarkan aturan hukum yang ada di negara tersebut harus diselidiki oleh Badan Nisbah, yaitu badan yang menangani pemeriksanan dan penyelidikan. Judha memastikan, kepulangan jenazah Rusani hanya tinggal menunggu izin dari Badan Nisbah tersebut.
Sementara terkait biaya pemulangan jenazah, Judha menyebut hal itu akan ditanggung oleh agensi Rusani di Arab Saudi, yaitu Anajofah Human Resources. “Prinsipnya, KBRI akan memastikan pihak agensi membayar biaya pemulangan jenazah. KBRI sudah mendapatkan komitmen tersebut dari agensi bersangkutan,” kata Judha.
Kemenlu, lanjut dia, juga terus berkordinasi dengan pihak keluarga Rusani. Termasuk soal perkembangan terkininya.
Mengenai kekhawatiran keluarga bahwa jika jenazah Rusani sampai 28 Februari tidak diurus, maka akan dimakamkan, Judha menegaskan bahwaaturan tersebut tidak berlaku bagi jenazah Rusani, karena persoalan ini sudah diurus oleh negara.
Sebelumnya, pihak keluarga akan meminta bantuan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk kepulangan jenazah Rusani ke tanah air. Namun, disebut pihak keluarga belum ada titik terang mengenai hal tersebut.
Paman Rusani, Alfonse dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Senin (26/2/2024) mengatakan bahwa pihak keluarga tetap berkeinginan jenazah Rusani dipulangkan.
Keluarga Rusani yang berada di Katingan, Kalimantan Tengah, khawatir jenazah Rusani akan dimakamkan pihak Arab Saudi, sehubungan batas waktu jenazah apabila tidak diurus dan akan dimakamkan adalah dua bulan. Sehingga, batas waktu itu akan berakhir pada 28 Februari 2024.
Keluarga berharap jenazah Rusani bisa dipulangkan. Kemenlu juga diharapkan bisa mendesak agensi Rusani di Arab Saudi untuk membayar pengurusan jenazah Rusani sebelum jatuh tempo waktunya berakhir. Sehingga, jenazahnya dapat diurus perwakilan RI di negara itu untuk dipulangkan.
Wow, wonderful blog structure! How lengthy have you been running a blog for?
you make running a blog glance easy. The whole glance of your
website is wonderful, let alone the content material! You can see
similar: sklep online
and here najlepszy sklep
I am sure this piece of writing has touched all the
internet people, its really really good article on building up new blog.
I saw similar here: najlepszy sklep
and also here: ecommerce
Hey there! Do you know if they make any plugins to help with Search
Engine Optimization? I’m trying to get my blog to rank
for some targeted keywords but I’m not seeing very good success.
If you know of any please share. Cheers! You can read similar article here:
Dobry sklep