Jakarta,-Ketua Ikatan Ekonom Kesehatan Indonesia, Hasbullah Tabrani, menilai desakan WHO agar pajak rokok dinaikkan 50 persen sebagai hal yang sangat penting bagi Indonesia. Menurutnya, urgensi itu muncul karena Indonesia belum ikut menandatangani komitmen internasional pengendalian konsumsi tembakau (FCTC).
Hasbullah menjelaskan, FCTC merupakan kesepakatan global untuk menekan dampak buruk konsumsi produk berisiko tinggi. “Ilmu pengetahuan sudah membuktikan bahwa tembakau menyebabkan lebih dari 100 jenis penyakit kronis,” ujarnya.
Hasbullah berpendapat bahwa pengendalian konsumsi tembakau perlu dilakukan segera demi menyelamatkan kesehatan masyarakat. Menurutnya, kebijakan cukai bisa lebih efektif dibandingkan imbauan moral yang tak berdampak nyata.
“Kenaikan harga akan mencegah orang membeli, bukan sekadar untuk menambah penerimaan negara,” ucapnya.
Lebih jauh, Hasbullah menegaskan pemerintah harus melawan narasi keliru dari industri rokok. Ia menilai pihak industri turut bertanggung jawab, karena selama ini menyebarkan informasi menyesatkan kepada publik.
“Pemerintah jangan terkecoh, cukai itu bukan bantuan industri, tetapi denda atas perilaku hidup tidak sehat,” ujarnya menegaskan.
Hasbullah juga mengusulkan hasil cukai perlu dimanfaatkan untuk edukasi serta penyuluhan publik secara menyeluruh. Menurutnya, alokasi 10 persen dari total penerimaan cukai dapat memberi dampak besar dalam jangka panjang.
Ia menambahkan bahwa strategi transisi bagi petani dan pekerja rokok harus dipikirkan dengan matang. Pemerintah diharapkan bisa mengarahkan mereka ke sektor yang lebih sehat dan menguntungkan.

