Bekasi,-Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Bekasi berhasil dibekuk Polres Metro Bekasi Kota. Mereka berinisial ZA, AU, FF dan IH yang beraksi dengan modus mengambil kunci motor korban yang sedang lengah.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku sengaja mengincar kunci motor korban yang sedang lengah. Setelah kunci motor berhasil diambil pelaku langsung melarikan motor korbannya.
Misalnya, di TKP Ruko Jahitmart sebelum beraksi pelaku mengambil kunci motor korban di meja makan saat korban tertidur. Begitu juga pada TKP di Rumah Makan Padang di daerah Pondokgede, pelaku kembali melakukan aksi serupa.
“Pelaku ZA dan AU ini awalnya berkeliling mencari target motor yang akan dicuri. Saat ditemukan kemudian ZA langsung mengambil kunci motor korban yang lengah lalu melarikan motor korban,” kata Muhammad Firdaus, sat menggelar jumpa pers di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (12/7/2024).
Ia menjelaskan, para pelaku tertangkap setelah Polisi mengembangkan laporan warga. Berbekal laporan tersebut para pelaku dibekuk di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
ZA dan AU diamankan di sebuah SPBU di wilayah Jatiasih, FF diamankan di kediamannya di daerah Mustikajaya. Sementara IH di tangkap Perumahan Galaxi.
“Semua kita amankan pada 10 Juli 2024 dengan waktu atau jam berbeda berikut lokasinya. Penangkapan dilakukan Unit Jatanras dan Tim Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota,” kata dia.
Dari penangkapan para pelaku diketahui pelaku memiliki peran berbeda-beda. Juga ditemukan barang bukti kejahatan dalam hal ini sepeda motor korban.
“Atas perbuatannya para pelaku diancam Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP. Adapun ancaman pidana penjara 9 tahun,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.