Asahan,-Sat.Reskrim Polres Asahan buru dan ringkus seorang wanita muda dalam perkara penipuan dengan modus menjanjikan korban dapat masuk menjadi militer, sehingga korban mengalami kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah, Kamis (21/11/2024).
Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaidi dalam keterangannya yang di sampaikan Kasi Humas Polres Asahan Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak Kamis 21 Nopember 2024 membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka seorang wanita muda dalam perkara bujuk rayu dengan modus dapat meloloskan dan menjanjikan dapat masuk dan diterima sebagai prajurit TNI, ujarnya.
Lebih lanjut Kasi Humas Polres Asahan Iptu Anwar Sanusi Pane mengatakan berdasarkan adanya laporan polisi , selanjutnya tim Reskrim Polres Asahan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Asahan melakukan Lidik dan pendalaman perkara.
Tersangka merupakan seorang wanita berinisial “KPS” (34) warga jalan Pansus nomor 2 RT/RW 002/016 kelurahan Gebang Raya kecamatan Periku Kota Tangerang Banten , dan korban atas perkara ini mengalami kerugian materiil sebesar Rp.450 juta dan korban gagal menjadi prajurit TNI.
Kasi Humas Polres Asahan Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak juga mengatakan opsnal Sat.Reskrim Polres Asahan yang memburu tersangka penipuan tersebut, selanjutnya bekerja sama dengan opsnal unit Jatanras Polda Metro Jaya untuk dapat membekuknya, tersangka dapat dibekuk diwilayah Kali Cisadane kota Tangerang, sementara terhadap dua rekan tersangka ini masih dalam pengejaran .
Terhadap tersangka “KPS” saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Polisi Sat.Reskrim Polres Asahan, dan akan segera dilimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum manakala sudah seselai pemberkasannya, ungkapnya