By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Tujuan Lahirnya Perda KTR untuk Menciptakan Kehidupan yang Berkualitas dan Sehat
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Tujuan Lahirnya Perda KTR untuk Menciptakan Kehidupan yang Berkualitas dan Sehat

Editor
Editor Published May 27, 2024
Share
SHARE

Medan, -Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan perlu mendapat perhatian serius masyarakat. Saat ini, penerapan Perda KTR masih belum maksimal. Hal ini terbukti masih banyak warga masyarakat yang tidak memahami hakikat keberadaan Perda ini yang salah satu tujuannya menciptakan kehidupan yang sehat.

Untuk mendukung Perda KTR ini, Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiyanto Simangunsong, S. Pd mengharapkan masyarakat memahami hakikat keberadaan Perda ini.

“Salah satu tujuan lahirnya Perda ini adalah upaya mewujudkan kehidupan yang berkualitas menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas polusi. Dan kita mengharapkan Perda KTR ini benar-benar diterapkan di Masyarakat,” jelas Rudiyanto saat menyampaikan materi sosialisasi Produk Hukum Daerah ke V tahun anggaran 2024, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, Jalan Selamat Lurus, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sabtu-Ahad (25-26/05/2024).

Rudiyanto mengatakan, dalam Perda tersebut ditegaskan kawasan-kawasan yang harus bebas asap rokok dan hal ini perlu dipahami oleh generasi muda  di Kota Medan.

“Dalam pasal 7 Perda KTR, semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR),” jelasnya.

Politisi PKS Kota Medan ini juga mengatakan, bagi pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiàrkan penumpang merokok. Dan selanjutnya Pasal 28 ditekankan lagi bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok. “Ini harus dipahami genarasi muda, agar dalam kehidupan sehari-hari mereka bisa memberikan informasi dan edukasi yang baik kepada lingkungannya,” ucapnya.

Selain mengatur soal lokasi, Rudiyanto juga menjelaskan dalam Perda ini memuat sanksi tegas diantaranya ketentuan pidana diatur Pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu. Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggungjawab KTR yng tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp 10 juta.

You Might Also Like

Sarang Narkoba di Medan Labuhan Digrebek, 4 Tersangka Ditangkap

Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Medan Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

Wali Kota Medan Sambut Baik Tawaran Indosat Pasang Wifi Gratis di Bus Listrik Medan, Ini Rencananya

Rico Waas Luncurkan Program Tebus Ijazah dan Launching Regrouping Sekolah

Wali Kot Medan Berkomitmen Jadikan Taman Kota Yang Ramah Bagi Anak

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor May 27, 2024 May 27, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Garnacho dan Mainoo Samai Rekor CR7
Next Article Pajak Parkir Diharapkan Bisa Berdampak Signifikan Terhadap PAD
1 Comment
  • Kellyt says:
    June 29, 2024 at 3:36 am

    This article is fantastic! The insights provided are very valuable. For those interested in exploring more, check out this link: LEARN MORE. Looking forward to the discussion!

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Sarang Narkoba di Medan Labuhan Digrebek, 4 Tersangka Ditangkap
HOME KRIMINAL Medan
Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Medan Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN
Medan
Wali Kota Medan Sambut Baik Tawaran Indosat Pasang Wifi Gratis di Bus Listrik Medan, Ini Rencananya
Medan
Rico Waas Luncurkan Program Tebus Ijazah dan Launching Regrouping Sekolah
Medan
- Advertisement -
June 2025
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?