Medan, -Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan perlu mendapat perhatian serius masyarakat. Saat ini, penerapan Perda KTR masih belum maksimal. Hal ini terbukti masih banyak warga masyarakat yang tidak memahami hakikat keberadaan Perda ini yang salah satu tujuannya menciptakan kehidupan yang sehat.
Untuk mendukung Perda KTR ini, Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiyanto Simangunsong, S. Pd mengharapkan masyarakat memahami hakikat keberadaan Perda ini.
“Salah satu tujuan lahirnya Perda ini adalah upaya mewujudkan kehidupan yang berkualitas menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas polusi. Dan kita mengharapkan Perda KTR ini benar-benar diterapkan di Masyarakat,” jelas Rudiyanto saat menyampaikan materi sosialisasi Produk Hukum Daerah ke V tahun anggaran 2024, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, Jalan Selamat Lurus, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sabtu-Ahad (25-26/05/2024).
Rudiyanto mengatakan, dalam Perda tersebut ditegaskan kawasan-kawasan yang harus bebas asap rokok dan hal ini perlu dipahami oleh generasi muda di Kota Medan.
“Dalam pasal 7 Perda KTR, semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR),” jelasnya.
Politisi PKS Kota Medan ini juga mengatakan, bagi pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiàrkan penumpang merokok. Dan selanjutnya Pasal 28 ditekankan lagi bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok. “Ini harus dipahami genarasi muda, agar dalam kehidupan sehari-hari mereka bisa memberikan informasi dan edukasi yang baik kepada lingkungannya,” ucapnya.
Selain mengatur soal lokasi, Rudiyanto juga menjelaskan dalam Perda ini memuat sanksi tegas diantaranya ketentuan pidana diatur Pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu. Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggungjawab KTR yng tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp 10 juta.
This article is fantastic! The insights provided are very valuable. For those interested in exploring more, check out this link: LEARN MORE. Looking forward to the discussion!