By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Tujuan Lahirnya Perda KTR untuk Menciptakan Kehidupan yang Berkualitas dan Sehat
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Tujuan Lahirnya Perda KTR untuk Menciptakan Kehidupan yang Berkualitas dan Sehat

Editor
Editor Published May 27, 2024
Share
SHARE

Medan, -Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan perlu mendapat perhatian serius masyarakat. Saat ini, penerapan Perda KTR masih belum maksimal. Hal ini terbukti masih banyak warga masyarakat yang tidak memahami hakikat keberadaan Perda ini yang salah satu tujuannya menciptakan kehidupan yang sehat.

Untuk mendukung Perda KTR ini, Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiyanto Simangunsong, S. Pd mengharapkan masyarakat memahami hakikat keberadaan Perda ini.

“Salah satu tujuan lahirnya Perda ini adalah upaya mewujudkan kehidupan yang berkualitas menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas polusi. Dan kita mengharapkan Perda KTR ini benar-benar diterapkan di Masyarakat,” jelas Rudiyanto saat menyampaikan materi sosialisasi Produk Hukum Daerah ke V tahun anggaran 2024, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, Jalan Selamat Lurus, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sabtu-Ahad (25-26/05/2024).

Rudiyanto mengatakan, dalam Perda tersebut ditegaskan kawasan-kawasan yang harus bebas asap rokok dan hal ini perlu dipahami oleh generasi muda  di Kota Medan.

“Dalam pasal 7 Perda KTR, semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR),” jelasnya.

Politisi PKS Kota Medan ini juga mengatakan, bagi pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiàrkan penumpang merokok. Dan selanjutnya Pasal 28 ditekankan lagi bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok. “Ini harus dipahami genarasi muda, agar dalam kehidupan sehari-hari mereka bisa memberikan informasi dan edukasi yang baik kepada lingkungannya,” ucapnya.

Selain mengatur soal lokasi, Rudiyanto juga menjelaskan dalam Perda ini memuat sanksi tegas diantaranya ketentuan pidana diatur Pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu. Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggungjawab KTR yng tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp 10 juta.

You Might Also Like

Pemko Banda Aceh Kunjungi Kota Medan, Matangkan Pra Raker dan Raker Komwil I Apeksi 2026

Wali Kota Medan dan Kapolres Pelabuhan Belawan Bersinegi Wujudkan Kondusifitas Belawan Demi Kemajuan Kota

Luncurkan LAKOSTE, Layanan Kunjungan Rutan Medan Naik Kelas

Diduga Timbun BBM Ilegal di Gudang Tanah Garapan Jln.Jati Rejo Percut Seituan, Kapoldasu Diminta Bertindak Tegas !!!

Tingkatkan Kompetensi ASN,Pemprov Sumut Percepat Implementasi Corporate University

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor May 27, 2024 May 27, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Garnacho dan Mainoo Samai Rekor CR7
Next Article Pajak Parkir Diharapkan Bisa Berdampak Signifikan Terhadap PAD
1 Comment
  • Kellyt says:
    June 29, 2024 at 3:36 am

    This article is fantastic! The insights provided are very valuable. For those interested in exploring more, check out this link: LEARN MORE. Looking forward to the discussion!

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Brimob Polda Sumut Hadir Bangun Karakter dan Nasionalisme Taruna SMA Akterlis
HOME NASIONAL PENDIDIKAN
Brimob Sumut Gotong Royong Pulihkan Rumah Warga dan Fasilitas Ibadah di Batang Toru
HOME NASIONAL
DMI KOTA TEBING TINGGI AKAN GELAR TABLIGH AKBAR SAMBUT RAMADHAN, INI USTADZNYA !!!
HOME PENDIDIKAN
23 Prajurit Marinir Tertimpa Longsor, Empat Dilaporkan Tewas
NASIONAL
- Advertisement -
January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Dec    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?