By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: TSK Pengedar Narkoba Diringkus Satnarkoba Polres Binjai
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINAL

TSK Pengedar Narkoba Diringkus Satnarkoba Polres Binjai

Agus Leo
Agus Leo Published October 21, 2024
Share
SHARE

Binjai -Satres narkoba polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar dengan inisial MIM (21) di TKP, jalan Letjend Jamin Ginting kelurahan Pujidadi kecamatan Binjai Selatan kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, rabu (16/10/24) pukul 22.45 wib,

Awal terjadinya penangkapan terhadap MIM (21) , tim satres narkoba dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.

Hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap MIM (21) pada saat terduga sedang berdiri dipinggir jalan, di jalan Letjend Jamin Ginting kelurahan Pujidadi. Saat didekati oleh petugas terduga kelihatan gugub, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

Kemudian ditemukan padanya barang bukti berupa : 8 (delapan) butir narkotika jenis ekstasi warna Kuning dengan berat brutto 3,20 gram, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat dengan No. Pol. BK 6713 VAU

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. ucap kasi Humas Iptu Junaidi.

Terhadap terduga MIM (21) beserta barang buktinya saat ini diamankan di satres narkoba polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun. ujarnya Akp Samsul, SE, MH. (Gs/Bjai).

You Might Also Like

Farianda Putra Sinik Terpilih Secara Aklamasi Ketua Umum BM-3 Sumut 2025-2030

Kolaborasi KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH MH Bersama Citraland Bantu Warga Korban Banjir

AMPHIBI Sumbar Salurkan Bantuan dan Bantu Pemulihan Pasca Galodo di Malalo Tanah Datar

Ini Dia Data Jumlah Korban Banjir & Longsor di Sumut Serta Penangananya

KODAERAL I MUSNAHKAN 41,7 KG KETAMINE, TEGASKAN KOMITMEN TNI AL AMANKAN LAUT INDONESIA

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo October 22, 2024 October 21, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Viral Tanggul Jebol, Perbaikan Pun Langsung Dikerjakan
Next Article Gol ‘Semata Wayang’ Lautaro Martinej Menangkan Inter Atas AS Roma
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pasca Banjir, Pemko Medan Fokus Pemulihan Hingga Jemput Bola Bantu Warga Terdampak
Medan
Mendikdasmen: Ujian UAS di Aceh-Sumatra Kewenangan Pemda
Medan
Buka BIG Conference 2025, Wagub Surya Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh
Medan
Pria Tegap ini Begal Anak SD di Perjuangan
Medan
- Advertisement -
December 2025
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?